SURABAYA || JDN – Jaringan usaha warung kopi modern, Warkop Bening, kini tengah menjadi sorotan publik. Salah satu gerainya yang berlokasi di Jalan Arjuno Nomor 10 (kawasan lampu merah), Surabaya, diduga melakukan pelanggaran lingkungan hidup serta penyalahgunaan regulasi energi bersubsidi.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media BeritaTKP, dugaan pelanggaran ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, gerai Warkop Bening diduga kuat membuang limbah operasional—seperti sisa minyak goreng dan ampas kopi langsung ke saluran air atau selokan umum.
Tindakan ini memicu keprihatinan warga sekitar karena berpotensi memicu pencemaran lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, serta menyumbat saluran drainase kota yang dapat memicu banjir.
Selain masalah lingkungan, Warkop Bening juga diterpa isu miring terkait penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram (tabung melon). Berdasarkan data yang diperoleh awak media.
Setiap titik gerai Warkop Bening diduga menghabiskan sekitar 5 tabung LPG 3 kg per hari. Dengan total 27 cabang yang tersebar di Kota Surabaya, akumulasi penggunaan gas bersubsidi ini diperkirakan mencapai 135 tabung per hari, atau menyentuh angka 4.050 tabung per bulan.
Sesuai peraturan Kementerian ESDM dan Pertamina, LPG 3 kg merupakan barang dalam pengawasan yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro, bukan untuk jaringan usaha berskala besar atau waralaba yang memiliki puluhan cabang. Temuan ini memicu desakan agar Pemkot Surabaya, Pertamina, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengawasan ketat.
Persoalan di Warkop Bening Jalan Arjuno kian melebar ke ranah pengelolaan parkir. Seorang pria bernama Tito, yang mengklaim dirinya sebagai owner (pemilik) sekaligus pengelola parkir di lokasi tersebut, dilaporkan enggan bertanggung jawab atas hilangnya sepeda motor milik salah satu karyawan Warkop Bening.
Merujuk pada regulasi hukum di Indonesia, tanggung jawab pengelola parkir diatur secara tegas.
Jika fasilitas parkir bersifat berbayar, pengelola wajib menjamin keamanan kendaraan konsumen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika kehilangan terjadi akibat kelalaian (misalnya tidak ada petugas jaga atau minimnya fasilitas CCTV), pengelola dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHP terkait perbuatan melawan hukum (PMH).
Hal yang paling menyita perhatian terjadi saat awak media mencoba mengonfirmasi rentetan masalah ini. Melalui pesan singkat WhatsApp, Tito sempat mengeklaim bahwa dirinya merupakan anggota TNI aktif. Untuk meyakinkan media, ia bahkan mengirimkan foto diri dan menyatakan sedang mendampingi komandannya.
Namun, kejanggalan mulai terlihat saat proses klarifikasi langsung. Setelah membuat awak media menunggu selama hampir dua jam, Tito akhirnya bersedia menemui wartawan. Ketika dicecar pertanyaan mengenai satuan tempatnya berdinas serta pangkat yang disandangnya, Tito tampak gugup dan gagal memberikan penjelasan yang valid atau meyakinkan.
Catatan Redaksi: Tindakan warga sipil yang mengaku sebagai aparat TNI untuk menakut-nakuti atau memengaruhi pihak lain (TNI Gadungan) merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat pasal penipuan atau penyalahgunaan atribut.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya membuka ruang klarifikasi resmi secara tertulis dari manajemen pusat Warkop Bening serta instansi kedinasan terkait agar persoalan ini dapat diuji secara berimbang (cover both sides).
Awak media juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi usaha Mikro dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Surabaya, Pertamina, serta Denpom/Polrestabes Surabaya untuk segera melakukan pengecekan gabungan di lapangan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran limbah, penyalahgunaan LPG subsidi, serta klaim keanggotaan TNI tersebut. (Limbab)














