Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Diduga Jadi Korban Bullying dan Fitnah di Medsos, Karyawan PT SVI Laporkan Akun CDR ke Polres Pasuruan

×

Diduga Jadi Korban Bullying dan Fitnah di Medsos, Karyawan PT SVI Laporkan Akun CDR ke Polres Pasuruan

Sebarkan artikel ini

PASURUAN || JDN – Jagat media sosial kembali memicu persoalan hukum. Fani Adi Putra (27), seorang karyawan PT SVI Global Ltd, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perundungan (bullying), pencemaran nama baik, dan fitnah melalui media elektronik ke Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, Jumat (29/5/2026).

​Warga Dusun Grogol, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang akrab disapa Adi ini, mengaku mengalami guncangan psikologis berat akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh pemilik akun berinisial CDR.

​Berdasarkan berkas laporan korban, kasus ini bermula pada Rabu (13/5/2026). Saat itu, Adi mengunggah sebuah video di aplikasi TikTok dengan narasi, “See You Next Time, Terima kasih atas 8 bulannya, Kita kan ketemu besok lagi.” Korban berdalih unggahan tersebut murni dibuat untuk tujuan hiburan. Sadar akan potensi salah paham, Adi menghapus video tersebut keesokan harinya.

​Namun, persoalan tidak berhenti di sana. Delapan hari pasca-penghapusan konten, tepatnya pada Kamis (21/5/2026), Adi mendapati namanya ditandai (di-tag) oleh pihak HRD dan sejumlah rekan kerjanya di dalam grup WhatsApp bernama SharingCaringSVI. Di dalam grup tersebut, muncul rentetan komentar yang dinilai korban sarat akan sindiran, fitnah, dan intimidasi.

​Situasi kian memanas pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB. Akun yang diduga milik CDR mengunggah tangkapan layar (screenshot) video TikTok lama Adi. Unggahan inilah yang kemudian memicu gelombang olok-olok dan narasi negatif dari sejumlah anggota grup terhadap korban.

​Akibat perundungan digital yang masif tersebut, Adi mengaku privasi dan kehormatannya diserang secara personal, hingga berdampak buruk pada kesehatan mentalnya.

​”Saya merasa dirugikan dalam hal fitnah dan dicemarkan nama baik, serta saya mengalami gangguan psikologis kejiwaan atas bullying tersebut,” ujar Adi saat memberikan keterangan resmi.

​Melalui laporan hukum ini, Adi berharap ada efek jera bagi terduga pelaku agar lebih bijak dalam berselancar di dunia maya. Ia menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh digunakan untuk menjatuhkan harga diri orang lain.

​”Saya berharap oknum terduga pelaku dapat memperbaiki sikap serta lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak merugikan pihak lain, terutama menyangkut harga diri dan kondisi kejiwaan seseorang,” tambahnya.

​Untuk memperkuat laporannya di hadapan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, Adi membawa sejumlah alat bukti yang kuat. Di antaranya adalah cetak tangkapan layar (print out) profil akun terduga pelaku, empat lembar bukti komentar perundungan di grup percakapan, fotokopi KTP, serta tiga lembar hasil pemeriksaan psikologis dari rumah sakit yang mengonfirmasi kondisi kejiwaannya.

​Kasus dugaan perundungan siber ini kini tengah ditangani oleh pihak Polres Pasuruan. Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. (Limbad86)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *