Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Lupa Cabut Kunci, Maling Motor di Gresik Keok Dikejar Korban dan Polisi hingga Lampu Merah Nippon Paint

×

Lupa Cabut Kunci, Maling Motor di Gresik Keok Dikejar Korban dan Polisi hingga Lampu Merah Nippon Paint

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama warga berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Minggu (24/5/2026) pagi.

​Pelaku berinisial HS (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, tak berkutik setelah pelariannya berujung kepungan massa di lampu merah kawasan Nippon Paint, Jalan Veteran.

​Peristiwa ini bermula sekira pukul 08.00 WIB. Korban, Muhammad Ilyas (31), baru saja tiba di kediamannya di Jalan Akim Kayat No. 17, Kelurahan Karang Turi. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi W 2669 CQ di depan rumah dengan posisi menghadap ke dalam.

​Diduga karena terburu-buru, korban melakukan kecerobohan dengan meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Kelengahan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

​Satu jam berselang, istri korban terkejut melihat motor mereka tengah digondol oleh pria tidak dikenal. Menyadari menjadi korban pencurian, Muhammad Ilyas segera menghubungi Polsek Gresik Kota dan berinisiatif melakukan pengejaran bersama dua saksi, yakni Sahrul Hidayar (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31).

​Aksi kejar-kejaran berlangsung menegangkan. Pelaku yang panik memacu motor curiannya melintasi rute Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman, hingga masuk ke Jalan Veteran menuju arah Surabaya.

​Namun, pelarian HS akhirnya kandas setelah ia terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint. Korban yang berhasil mendekati posisi pelaku langsung berteriak maling! secara spontan.

​Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar serta petugas kepolisian yang tengah bersiaga di lapangan. Berkat respons cepat aparat dan bantuan massa, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti sebelum sempat diamuk warga.

​Saat ini, tersangka HS berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota. Kasus ini telah resmi tercatat dalam Laporan Polisi (LP) di SPKT Polsek Gresik Kota, Polres Gresik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian.

​Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengingatkan masyarakat agar memetik pelajaran dari peristiwa ini dan lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

​“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda saat diparkir, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor meskipun hanya ditinggal sebentar,” tegas Iptu M. Kevin Ramadhan.

​Guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa, pihak Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindakan kriminal.

Warga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam, atau melalui hotline resmi “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (MLDN/Berdy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *