Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Sampang Gulung Sindikat Curanmor di Omben, 5 Sepeda Motor Diamankan

×

Polres Sampang Gulung Sindikat Curanmor di Omben, 5 Sepeda Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membongkar sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, termasuk seorang penadah, beserta barang bukti berupa 5 unit sepeda motor.

​Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban bernama Zainuddin, warga Dusun Klobur, Desa Pandan, Kecamatan Omben. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

​Aksi pencurian bermula saat korban tengah sibuk menggiling padi di rumahnya. Saat itu, sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam milik korban terparkir di halaman rumah dalam kondisi kunci masih menempel dan stang tidak terlengku.

​Tak berselang lama, korban melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh seorang pria bernama Sawir, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Pelaku memacu kendaraan tersebut ke arah jalan raya menuju arah timur.

​”Awalnya korban mengira kendaraan itu hanya dipinjam sementara dan akan dikembalikan. Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut tak kunjung kembali,” tulis keterangan pihak kepolisian. Curiga menjadi korban kejahatan, Zainuddin mendatangi rumah Sawir. Namun, pelaku sudah melarikan diri, hingga akhirnya kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Sampang.

​Merespons laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat. Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti petunjuk di lapangan.

​KBO Satreskrim Polres Sampang, IPDA Poundra Kinan Aditama, mengonfirmasi bahwa serangkaian penyelidikan intensif tersebut membuahkan hasil. Polisi tidak hanya menangkap pelaku utama (Sawir), tetapi juga berhasil menciduk seorang penadah.

​“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan penadah inisial J. Saat ini proses hukum masih terus berjalan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar IPDA Poundra Kinan Aditama saat memberikan keterangan resmi.

​Dari hasil pengembangan kasus, Tim Resmob berhasil mengamankan total 5 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan para pelaku.

​Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

​Mengantisipasi kejadian serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak lalai saat memarkir kendaraan.

​”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel guna mencegah aksi kriminalitas,” pungkas IPDA Poundra. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *