PEMALANG || JDN – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penegakan hukum besar-besaran terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang nekat melintas di jalur arteri Pantura, Selasa (19/5/2026).
Operasi penertiban ini difokuskan di empat wilayah hukum, yakni Kabupaten Pemalang, Pekalongan, Pekalongan Kota, dan Batang. Langkah tegas ini diambil guna menegakkan aturan pembatasan operasional kendaraan berat yang wajib dialihkan ke jalur tol pada jam-jam tertentu.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap truk bermuatan besar ini merupakan langkah krusial demi menjaga keselamatan publik dan mengurai kemacetan di sepanjang jalur Pantura.
”Penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih merupakan langkah strategis dalam menjaga keselamatan pengguna jalan, serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur Pantura,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap kendaraan berat harus dilakukan secara konsisten.
“Ini penting guna menekan potensi pelanggaran dan mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” cetusnya.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, Korlantas Polri memadukan pendekatan yang humanis dengan pemanfaatan teknologi pengawasan modern untuk menjaring para pelanggar.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa jajarannya memaksimalkan sistem penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE) untuk memantau pergerakan truk-truk nakal tersebut.
”Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara humanis namun tetap tegas melalui optimalisasi penegakan hukum berbasis teknologi. Penggunaan ETLE Portable dan ETLE Drone diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemantauan kendaraan angkutan barang yang masih melintas di jalur arteri pada jam pembatasan operasional,” terang Brigjen Pol. Faizal.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini diinisiasi oleh jajaran Satlantas Polres Pemalang, Polres Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan Polres Batang. Tindakan penilangan dan pengalihan arus ini merupakan respons atas aturan yang mewajibkan kendaraan barang sumbu tiga atau lebih untuk masuk atau melewati jalan tol pada pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Secara hukum, operasi gabungan ini berpijak kuat pada tiga regulasi utama berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan personel Satlantas bergerak bersama unsur Dinas Perhubungan (Dishub) kota dan kabupaten setempat. Jalannya operasi, khususnya penggunaan teknologi udara, diawasi langsung oleh Perwira Pengendali (Padal) ETLE
Drone Korlantas Polri, Ipda M. Rafli Triananda, S.Tr.Ik. Melalui penerapan sistem digital ini, Korlantas Polri berharap kepatuhan para sopir dan pengusaha angkutan barang terhadap regulasi pembatasan jam operasional dapat meningkat secara signifikan.
Hingga operasi berakhir, situasi arus lalu lintas di jalur arteri Pemalang hingga Batang dilaporkan tetap aman, lancar, dan tertib. (MLDN)














