JAKARTA || JDN – Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (Satgas Wasmas MBG), Jumat (15/5/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal dan memastikan program strategis nasional tersebut berjalan transparan serta tepat sasaran.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan wujud dukungan nyata masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, sekaligus memastikan implementasinya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Pembentukan satgas ini adalah bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah agar pelaksanaan program yang menyasar peningkatan gizi masyarakat dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Patar dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Menurut Patar, program MBG merupakan kebijakan yang sangat strategis bagi masa depan generasi Indonesia. Oleh karena itu, keberhasilan program skala nasional ini memerlukan sinergi kuat antara pemerintah selaku eksekutor dan masyarakat sebagai pengawas di lapangan.
PKN menegaskan bahwa pembentukan Satgas Wasmas MBG memiliki landasan hukum dan administratif yang kokoh. Dari sisi teknis program, satgas ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, Perpres Nomor 83 Tahun 2024, standar operasional prosedur (SOP) program MBG, serta ketentuan higienitas pangan dari Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara itu, hak keterlibatan masyarakat dalam pengawasan keuangan negara bersandar pada legalitas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta PP Nomor 43 Tahun 2018.
Melalui dasar hukum tersebut, PKN menilai masyarakat memiliki hak konstitusional untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, kualitas pelayanan publik, keamanan pangan, hingga aspek kesehatan masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut. Secara internal organisasi, langkah ini juga selaras dengan AD/ART PKN, visi-misi Pasal 4 Akta Notaris Kristian, serta SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0014646.AH.01.07 Tahun 2015.
PKN meluruskan sentimen negatif yang berpotensi muncul terkait pengawasan ini. Dalam siaran persnya, organisasi menegaskan bahwa kehadiran satgas bukan untuk menghambat jalannya program pemerintah, melainkan sebagai mitra kontrol sosial yang konstruktif.
Pengawasan independen ini dinilai krusial untuk.Memastikan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat benar-benar aman dan sehat. Menjaga higienitas kualitas dapur umum dan efisiensi jalur distribusi. Memitigasi potensi risiko fatal seperti keracunan massal. Memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Langkah proaktif PKN ini juga dipicu oleh berbagai aspirasi dan laporan awal dari masyarakat di lapangan terkait kualitas makanan, kebersihan dapur, kendala distribusi, hingga dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan teknis. Atas dasar itulah, wadah resmi pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.
Guna memaksimalkan fungsi pengawasan, PKN mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk berani melapor jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan program MBG, seperti indikasi penyimpangan anggaran, makanan tidak layak konsumsi, atau dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada Satgas Wasmas MBG melalui kanal pengaduan resmi.Call Center / WhatsApp: 082113165141, Email: pknpusat@gmail.com.
PKN menjamin setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Di akhir keterangannya, Patar Sihotang mengajak Badan Gizi Nasional, kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga seluruh pelaksana teknis di lapangan untuk menyambut baik kehadiran satgas ini sebagai bentuk transparansi publik.
“Pengawasan masyarakat merupakan bentuk dukungan agar program unggulan Presiden berjalan bersih, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia,” pungkas Patar. (HumPKN)














