Jombang || JDN – Praktik pengeboran sumur dan penebangan pohon secara ilegal diduga masih berlangsung masif di kawasan hutan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto. Aktivitas yang telah berjalan bertahun-tahun ini memicu keprihatinan karena disinyalir beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan serta tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pemanfaatan kawasan.
Berdasarkan data yang dihimpun, titik aktivitas tersebut terkonsentrasi di Petak 15 LMDH Made Gondo serta Petak 17 LMDH Wonojoyo, BKPH Tapen, RPH Made. Setidaknya terdapat empat titik pengeboran yang menjadi sorotan tajam karena dinilai mengabaikan regulasi konservasi hutan.
Asisten Perhutani (Asper) BKPH Tapen, Bandi, saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin (11/5/2026), mengaku belum mengetahui secara mendalam mengenai detail teknis di lapangan. Ia beralasan baru menjabat di wilayah tersebut selama enam bulan.
”Saya baru enam bulan di sini, jadi secara detail kurang tahu karena dari pihak KRPH (Mantri) belum ada konfirmasi. Justru saya baru tahu informasi ini dari rekan-rekan media,” ujar Bandi.
Bandi menjelaskan bahwa dinamika status lahan menjadi salah satu faktor kendala pendataan. Menurutnya, pada tahun 2025 lokasi tersebut sempat masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Namun, pasca perubahan regulasi dan verifikasi oleh Dinas Kehutanan, wilayah tersebut baru saja dikembalikan pengelolaannya ke Perhutani.
”BKPH Tapen ini minim anggota, jadi kami belum bisa mendata secara detail per petak dan blok. Saat ini statusnya baru kembali ke Perhutani dalam beberapa bulan terakhir,” tambahnya.
Terkait dugaan illegal logging, Bandi menyatakan telah memerintahkan tim untuk melakukan penyisiran setelah menerima laporan. Hasil sementara menunjukkan adanya bukti fisik penebangan tanpa izin.
”Kemarin saya instruksikan KRPH untuk mengecek hingga jam 7 malam. Sementara ini ditemukan ada lima tunggak pohon bekas penebangan. Kondisi di lapangan memang cukup kompleks karena ada dua kubu masyarakat, yang pro dan kontra terhadap Mantri,” ungkapnya.
Mengenai keberadaan sumur di tengah hutan, Bandi mengutip informasi dari mandor terdahulu bahwa sumur tersebut diklaim bukan untuk tujuan komersial, melainkan untuk penyiraman tanaman pribadi warga. Meski demikian, ia menegaskan secara aturan hal tersebut tetap melanggar hukum.
”Sumur itu tidak ada izinnya. Secara regulasi, pengeboran apa pun di kawasan hutan harus melalui izin resmi dari Kementerian Kehutanan,” tegas Bandi.
Di akhir keterangannya, Bandi mengeluhkan minimnya sumber daya manusia (SDM) yang harus mengawasi area yang sangat luas. Di RPH Made, beban kerja operasional hanya ditanggung oleh dua personel.
”Kinerja Perhutani itu sangat banyak, mulai dari persemaian, penanaman, hingga pemeliharaan. Sementara di RPH Made personelnya hanya dua orang; satu Mantri dan satu Mandor. Kami cukup pusing memikirkan beban pekerjaan yang tidak sebanding dengan jumlah personel,” pungkasnya.
Kasus ini kini menanti tindakan tegas dari otoritas terkait untuk memastikan kelestarian hutan KPH Mojokerto tidak semakin terdegradasi oleh aktivitas ilegal yang terbiarkan. (Yanti)














