MOJOKERTO || JDN -Sidang praperadilan yang diajukan wartawan Amir Asnawi memasuki babak akhir yang krusial. Dalam sidang agenda penyerahan kesimpulan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (24/4/2026), tim kuasa hukum pemohon memaparkan fakta mengejutkan terkait prosedur hukum yang dinilai “prematur” dan melanggar undang-undang.
Kuasa Hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, secara tegas menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses hukum terhadap kliennya—mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan—adalah cacat prosedur dan batal demi hukum.
Fakta persidangan mengungkap sebuah anomali serius dalam penegakan hukum. Diketahui, proses penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026. Ironisnya, Laporan Polisi (LP) sebagai dasar legalitas tindakan tersebut baru diterbitkan satu hari setelahnya, yakni pada 15 Maret 2026.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif atau prosedur biasa. Ini adalah pelanggaran serius terhadap Hukum Acara Pidana (KUHAP). Logika hukumnya, tidak mungkin ada penyidikan tanpa adanya peristiwa hukum yang dilaporkan terlebih dahulu,” tegas Rikha Permatasari usai persidangan.
Rikha menambahkan, tindakan aparat tersebut telah menabrak prinsip Due Process of Law, asas legalitas, dan syarat kecukupan bukti permulaan. Dengan demikian, segala produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut dinilai tidak sah secara otomatis
Kasus yang menjerat Amir Asnawi ini diduga kuat berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan aktif. Sebelum ditangkap, Amir diketahui gencar melakukan kontrol sosial melalui pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dalam program rehabilitasi narkoba.
Alih-alih menggunakan sengketa pers melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, aparat justru langsung menggunakan pendekatan pidana.
“Sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, koreksi, atau melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang. Melompati prosedur ini adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik,” tambah Rikha.
Senada dengan kuasa hukum, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum., yang hadir dalam persidangan sebelumnya, menegaskan bahwa penangkapan tanpa laporan polisi adalah tindakan yang tidak sah. Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada prinsip Lex Specialis (hukum yang khusus) yaitu UU Pers.
Selain cacat formal, tim hukum juga mengendus adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Amir. Beberapa bukti yang dihadirkan di persidangan diduga telah dikondisikan sedemikian rupa untuk menyudutkan pemohon.
Dalam petitum kesimpulannya, pihak pemohon meminta Majelis Hakim untuk Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Amir Asnawi tidak sah, Memerintahkan penghentian penyidikan (SP3), Memulihkan nama baik dan hak-hak pemohon secara penuh.
Rikha Permatasari menutup pernyataannya dengan menyebut kasus ini sebagai ujian besar bagi sistem peradilan di Indonesia.
“Kami sudah membuka fakta hukum seterang-terangnya. Sekarang bola ada di tangan peradilan. Apakah hukum akan ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri? Kami berharap Majelis Hakim memutus secara jernih demi keadilan dan kemerdekaan pers,” pungkasnya.
Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan praperadilan ini pada awal pekan depan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai preseden penting bagi perlindungan profesi wartawan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum di Indonesia. (MLDN)














