Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Putusan Praperadilan PN Mojokerto Tuai Polemik, Kuasa Hukum: Keadilan Masih Mahal bagi Rakyat Kecil

×

Putusan Praperadilan PN Mojokerto Tuai Polemik, Kuasa Hukum: Keadilan Masih Mahal bagi Rakyat Kecil

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO || JDN – Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang dibacakan hari ini memicu gelombang kekecewaan. Putusan tersebut dinilai gagal merepresentasikan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan, terutama bagi masyarakat kecil yang menjadikan pengadilan sebagai tumpuan terakhir dalam mencari kepastian hukum.

​Kuasa hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan keprihatinannya atas hasil persidangan. Menurutnya, terdapat ketimpangan yang nyata antara fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan amar putusan yang dijatuhkan hakim.

​Rikha menegaskan bahwa ketika institusi peradilan tidak lagi sejalan dengan fakta objektif, maka kepercayaan publik akan berada di titik nadir.

​“Masyarakat datang ke pengadilan bukan hanya mencari keputusan, tetapi mencari keadilan. Jika keadilan tak ditemukan, maka luka kepercayaan publik akan semakin dalam,” tegas Rikha Permatasari saat memberikan keterangan pers usai persidangan.

​Ia menambahkan bahwa perkara ini menjadi potret buram penegakan hukum di Indonesia, di mana keadilan seolah menjadi barang mewah bagi warga biasa. 

“Benteng terakhir rakyat kecil adalah pengadilan. Jika di sana pun harapan dipatahkan, lalu ke mana lagi rakyat mencari keadilan?” lanjutnya.

​Persidangan ini kembali memantik kritik lama mengenai persepsi hukum yang dianggap “tajam ke bawah namun tumpul ke atas.” Meski secara formalitas hukum telah terpenuhi melalui pembacaan putusan, Rikha menekankan adanya dimensi moral yang diabaikan.

​Dalam pernyataan yang sarat makna reflektif, Rikha mengingatkan bahwa kekuasaan manusia memiliki batasan.

​“Hukum dunia bisa direkayasa, tetapi tidak dengan hukum Tuhan dan alam semesta. Putusan hari ini mungkin menutup sidang, tetapi tidak menutup suara hati masyarakat. Sejarah akan menilai apakah hukum benar ditegakkan atau sekadar dipertontonkan,” ujarnya diplomatis.

​Kendati kecewa dengan hasil praperadilan, pihak Pemohon mengisyaratkan bahwa langkah mencari keadilan sejati tidak akan berhenti pada putusan ini. 

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pemangku kebijakan hukum bahwa kepercayaan publik hanya bisa dibangun melalui keberanian hakim dalam menghadirkan keadilan yang substantif, bukan sekadar administratif.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Mojokerto belum memberikan komentar tambahan terkait reaksi keberatan yang disampaikan oleh pihak Pemohon. Keadilan substantif tetap menjadi tuntutan utama agar hukum tidak dianggap sekadar formalitas belaka, melainkan benar-benar berdiri sama tegak bagi setiap warga negara tanpa memandang status sosial. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *