PROBOLINGGO || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menunjukkan komitmennya dalam memberantas kriminalitas di wilayah hukum Jawa Timur. Sebanyak tujuh tersangka pelaku kejahatan jalanan yang terlibat kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Probolinggo.
Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan intensif dan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aksi kriminalitas di jalanan.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Penindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
”Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar AKBP Latif saat memimpin konferensi pers, Sabtu (25/4/2026).
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama kasus curas dan curanmor yang seringkali disertai ancaman kekerasan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya curas dan curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, di antaranya Beberapa unit sepeda motor hasil curian, Senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, Seperangkat alat (kunci T) yang digunakan untuk merusak pengaman kendaraan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui kerap beraksi di titik-titik rawan dengan modus yang beragam. Mulai dari merampas barang milik korban di jalanan secara paksa hingga mengincar kendaraan yang terparkir di area publik.
”Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas,” tambah AKBP Latif.
Sisi humanis ditunjukkan Polres Probolinggo dalam rilis kasus kali ini. Dua unit sepeda motor yang berhasil disita langsung dikembalikan kepada pemilik sahnya. Salah satu korban merupakan pengemudi ojek online, sementara korban lainnya adalah karyawan minimarket.
“Satu unit motor diketahui milik salah seorang karyawan minimarket dan satu lagi milik pengemudi ojek online,” terang Kapolres.
Menurut AKBP Latif, langkah ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan. “Kami berupaya semaksimal mungkin tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak korban. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, AKBP Latif mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Polres Probolinggo berjanji akan terus meningkatkan patroli rutin dan operasi penindakan guna menekan angka kriminalitas.
Saat ini, ketujuh tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Probolinggo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (MLDN)














