SAMPANG || JDN -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis fasilitas publik dan alat elektronik. Dua orang terduga pelaku diamankan setelah aksi pencurian meteran listrik di sebuah kafe terekam kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa bermula pada Selasa (14/04/2026) di Coffe Lyco GO, Jl. Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar. Korban, Ahmad Heriyanto (26), baru menyadari kehilangan saat karyawannya hendak menyalakan lampu kafe sekitar pukul 16.00 WIB.
Lampu yang tak kunjung menyala memicu kecurigaan. Setelah diperiksa, meteran listrik PLN prabayar dengan daya 450 VA atas nama Syaiful Romadon sudah raib dari tempatnya di depan pintu rolling door, menyisakan potongan kabel yang diputus paksa.
Berdasarkan rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, SE., MM, bergerak cepat. Dua terduga pelaku berhasil diciduk pada Kamis malam pukul 20.30 WIB di wilayah Jl. Aji Gunung.
Dua pelaku yang diamankan adalah FR (35), warga Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik, F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.
Mirisnya, dari hasil pengembangan penyidikan, kedua pelaku ternyata bukan pemain baru. Mereka mengaku telah beraksi di 12 TKP berbeda dengan sasaran utama unit outdoor AC.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, menegaskan bahwa motif utama para pelaku adalah desakan ekonomi.
”Kami telah mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa salinan pembayaran token listrik dan meteran yang dicuri. Modus operandi yang digunakan adalah memutus kabel dan mengambil barang untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi atau motif ekonomi,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, SE., MM, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain.
”Penangkapan ini merupakan respons cepat kami atas laporan masyarakat. Dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga terlibat dalam pencurian unit outdoor AC di 12 lokasi berbeda di wilayah Sampang. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan ketertiban umum,” tegas Iptu Nur Fajri Alim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pihak Polres Sampang juga menghimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengoptimalkan penggunaan CCTV guna memantau area yang rawan menjadi sasaran tindak kejahatan. (MLDN)














