KEDIRI KOTA || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota resmi menetapkan seorang nenek berinisial S (64) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian cucunya sendiri, MAM. Tragedi memilukan ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat serta pengakuan langsung dari pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan tersebut dipicu oleh hal sepele: korban menolak saat diminta tidur siang.
“Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa bermula saat korban diminta tidur siang namun tidak menuruti perintah. Hal tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan kekerasan,” ujar AKP Achmad Elyasarif.
Tersangka diketahui melakukan penganiayaan secara berulang menggunakan benda tumpul. “Tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu dan pipa, terutama di bagian punggung,” tambahnya.
Kekejaman pelaku terkonfirmasi melalui hasil autopsi tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri. Tim medis menemukan luka memar dan lecet di berbagai bagian tubuh korban. Namun, penyebab utama kematian adalah pendarahan hebat di rongga perut akibat benturan benda tumpul.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), antara lain Satu batang kayu dan pipa (alat pemukul), Pakaian milik korban, Satu buah bak mandi yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Kematian MAM pertama kali terbongkar oleh ibu kandung korban, RI, saat pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB. RI mendapati putranya sudah tidak bernyawa. Awalnya, tersangka S sempat berdalih tidak mengetahui penyebab kematian cucunya. Namun, di hadapan penyidik, alibi tersebut runtuh dan ia mengakui seluruh perbuatannya.
Polres Kediri Kota kini tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Perhatian penyidik tertuju pada ayah tiri korban, berinisial WT. Dugaan ini muncul setelah ditemukan luka-luka pada dua saudara korban lainnya yang masing-masing berusia 7 dan 5 tahun.
“Untuk sementara, ayah tiri korban kami pulangkan karena belum cukup bukti. Namun, dua anak lainnya sudah kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk ditempatkan di rumah aman (safe house),” terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih peka terhadap situasi di lingkungan sekitar.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Anggi Saputra. (MLDN)














