Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Mafia Solar Subsidi di Gresik Digulung, 17 Ribu Liter BBM Diamankan dari Dua Gudang

×

Mafia Solar Subsidi di Gresik Digulung, 17 Ribu Liter BBM Diamankan dari Dua Gudang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK  || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil membongkar praktik mafia penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 17.000 liter solar subsidi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

​Tersangka berinisial ZA (46) kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Example 300x600

​Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 tertanggal 14 April 2026. Berbekal informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir utara, petugas langsung melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.

​Lokasi pertama berada di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah. Di sana, polisi menemukan ribuan liter solar yang ditampung secara ilegal.

​“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean,” ujar AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

​Tak berhenti di satu titik, korps Bhayangkara melakukan pengembangan ke wilayah tetangga, yakni Kecamatan Panceng. Di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, polisi kembali menemukan bunker penyimpanan serupa.

​“Di lokasi kedua, ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuh Kapolres.

​Setelah mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut, polisi bergerak cepat meringkus ZA di sebuah rumah kos di wilayah Ujungpangkah.

​Selain belasan ton solar subsidi, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM, antara lain ​19 tangki profil (kapasitas total 17.000 liter), ​2 unit mesin diesel, ​3 unit mesin pompa air, ​30 meter selang plastik.

​Atas tindakan tersebut, ZA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.

​Kapolres menekankan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kestabilan energi nasional, terutama di tengah ketidakpastian situasi geopolitik global yang berdampak pada stok BBM dalam negeri.

​Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

​“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di nomor 0811882006 jika menemukan praktik serupa di lingkungan Anda,” pungkasnya. (MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *