Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Lalai Tinggalkan Kunci di Motor, Dua Pencuri Lintas Kecamatan Diringkus Polres Madiun

×

Lalai Tinggalkan Kunci di Motor, Dua Pencuri Lintas Kecamatan Diringkus Polres Madiun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MADIUN || JDN -Jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil membekuk dua pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di berbagai wilayah Kabupaten Madiun. Kedua tersangka diringkus setelah melancarkan aksinya di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.

​Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial SDR (50) dan STR (23). Keduanya diketahui mengincar kendaraan yang terparkir di area persawahan dan teras rumah.

Example 300x600

​”Dua tersangka ini menyasar lokasi kendaraan yang sedang terparkir di area persawahan dan teras rumah dengan kondisi kunci kontak yang masih menancap,” ujar AKBP Kemas dalam konferensi pers di Gedung TS Polres Madiun, Selasa (14/4/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memiliki wilayah operasi dan modus yang berbeda namun serupa dalam memanfaatkan peluang.

1. Tersangka SDR (50) Beraksi di 6 TKP yang tersebar di Kecamatan Mejayan (2 TKP), ​Kecamatan Balerejo (2 TKP), Kecamatan Pilangkenceng (2 TKP)

Tersangka berjalan kaki melakukan pengamatan di area persawahan. Saat melihat motor dengan kunci tertinggal dan pemiliknya lengah saat bertani, motor tersebut langsung dibawa kabur.

2. Tersangka STR (23) Beraksi di 6 TKP yang tersebar di Kecamatan Wonoasri (3 TKP), ​Kecamatan Saradan (2 TKP), Kecamatan Balerejo (1 TKP)

Tersangka menggunakan jasa ojek online (ojol) untuk memantau situasi. Sasarannya adalah motor yang terparkir di teras rumah warga dengan posisi kunci yang masih menempel.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​”Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp500 juta,” tegas AKBP Kemas.

​Menyikapi maraknya aksi curanmor dengan modus kunci menempel, Kapolres Madiun mengimbau masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Faktor keamanan mandiri menjadi kunci utama pencegahan.

​“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan meninggalkan kunci di kendaraan bermotor dan usahakan gunakan kunci ganda,” pungkasnya.

​Kini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah kedua tersangka terlibat dalam jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Jawa Timur. (MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *