SERANG || JDN – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Kota Serang, Banten, Kamis (9/4). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti puluhan ribu benih lobster yang siap dikirim.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengiriman dan penampungan BBL ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolair melakukan penyelidikan mendalam di sebuah rumah yang dijadikan markas operasi di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang (re-packing) benih lobster secara ilegal untuk menyamarkan pengiriman.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sedikitnya 47.000 ekor Benih Bening Lobster. Selain komoditas laut tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti teknis, di antaranya Kolam penampungan portabel dan alat pendingin air. Tabung oksigen dan kotak styrofoam untuk pengemasan. Dua unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan untuk distribusi.
Berdasarkan estimasi nilai ekonomis di pasar gelap, pengungkapan ini diklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah).
Lima orang tersangka yang diamankan di lokasi berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. Saat ini, kelimanya tengah menjalani proses hukum intensif di markas kepolisian.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan sumber daya kelautan Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.
Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan ahli perikanan sebelum melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait eksploitasi sumber daya laut secara ilegal demi kelestarian ekosistem di masa depan. (*)














