SUMENEP || JDN – Tim gabungan dari Polsek Guluk-Guluk dan Unit Resmob Polresta Sumenep bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial F. Terduga pelaku dibekuk saat berusaha melarikan diri ke luar Pulau Madura dengan menumpangi bus antar-kota, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Aksi penganiayaan tersebut sebelumnya terjadi di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., M.A.P., membenarkan penangkapan kilat tersebut setelah menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) tertanggal Senin (27/7/2026).
”Benar, jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep telah berhasil mengamankan tersangka F kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Iptu Arief Wardoyo saat memberikan keterangan.
Arief menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pelarian tersangka ke luar kota menggunakan moda transportasi umum.
”Saat itu kami mendapat informasi bahwa tersangka diduga akan melarikan diri ke luar kota dengan menumpangi kendaraan umum bus antar kota yang mengarah ke luar Madura. Seketika itu juga kami langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.
Upaya penghadangan lintas wilayah tersebut membuahkan hasil di wilayah Kabupaten Sampang.
”Dan akhirnya kami dibantu oleh Unit Resmob Polres Sampang untuk menghadang bus yang diduga ditumpangi tersangka di wilayah Sampang. Untuk saat ini tersangka sudah berada di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Arief.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan para saksi di tempat kejadian perkara (TKP), peristiwa bermula saat F mendatangi rumah korban. Sempat meninggalkan lokasi, F kemudian kembali lagi bersama beberapa rekannya. Cekcok mulut tak terhindarkan hingga berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Pria lanjut usia tersebut diserang hingga mengalami luka bacok serius pada bahu sebelah kiri serta luka lecet di tangan kanan. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Guluk-Guluk untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Atas perbuatannya, terduga pelaku F kini harus berhadapan dengan hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diimbau agar selalu mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan setiap perselisihan serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum. (MLDN)














