Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Sidang Tambang Ilegal PT PBS Ricuh, Keluarga Terdakwa dan Oknum Security PN Lamongan Usir Wartawan

×

Sidang Tambang Ilegal PT PBS Ricuh, Keluarga Terdakwa dan Oknum Security PN Lamongan Usir Wartawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAMONGAN || JDN – Integritas persidangan terbuka kembali tercoreng. Agenda pembelaan (Pledoi) terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS) dalam perkara dugaan tambang ilegal, diwarnai kericuhan. Insiden pengusiran terhadap jurnalis terjadi di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (3/4/2026).

​Kericuhan dipicu oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa. Mereka secara agresif menghalangi Edi Santoso, wartawan Berita Keadilan, yang tengah menjalankan tugas peliputan perkara bernomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg tersebut.

Example 300x600

​Menurut kesaksian Edi Santoso, protes keras hingga kontak fisik dialaminya di dalam area persidangan. Edi mengaku didorong oleh seorang pria yang mengklaim sebagai kerabat terdakwa. Ironisnya, alih-alih memberikan perlindungan sesuai status sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, oknum security PN Lamongan justru turut menggiring jurnalis tersebut keluar.

​”KTP saya bahkan sempat difoto oleh security. Padahal hakim menyatakan sidang ini terbuka untuk umum. Saya hanya ingin mendengarkan materi pembelaan dari advokat terdakwa, namun terpaksa keluar demi kondusivitas,” ungkap Edi.

​Pihak keluarga terdakwa berdalih bahwa pemberitaan yang selama ini beredar tidak akurat.

​”Berita itu salah semua. Perusahaan resmi dan memiliki izin. Bilang redaksimu untuk take down beritanya. Suruh redaksimu menghubungi saya,” cetus salah seorang pria dari pihak terdakwa sembari menyodorkan nomor ponsel 08234298**** yang belakangan diketahui tidak aktif saat dihubungi redaksi.

​Merespons insiden ini, Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., melayangkan kecaman keras. Advokat sekaligus tokoh pers asal Surabaya ini menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk nyata pembungkaman kemerdekaan pers.

​Dwi menekankan bahwa perlindungan jurnalis telah diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 4 ayat (3): Menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 8: Menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

​”Pengusiran wartawan dari ruang sidang terbuka jelas bertentangan dengan undang-undang. Siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana,” tegas Dwi.

​Lebih lanjut, Dwi memperingatkan sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelaku penghalangan tugas pers dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.

​”Kami tengah melakukan koordinasi internal dan rapat redaksi untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak keluarga terdakwa maupun oknum security PN Lamongan yang terlibat,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, publik menanti klarifikasi resmi dari pihak PN Lamongan terkait prosedur pengamanan yang justru menghambat kerja jurnalis, serta langkah aparat penegak hukum dalam menyikapi dugaan pelanggaran pidana pers ini.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *