REMBANG || JDN – Pasca beroperasinya kembali Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas komitmen integritas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain pengawasan anggaran pengadaan bahan baku sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi, standar keamanan sarana prasarana dapur kini menjadi sorotan utama.
Advokat sekaligus pengamat kebijakan publik asal Kabupaten Rembang, Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., mengingatkan dengan tegas bahwa seluruh dapur SPPG atau unit pelaksana MBG dilarang keras menggunakan LPG 3 kg bersubsidi (gas melon).
”Dapur MBG memang dilarang keras menggunakan gas LPG 3 kg yang bersubsidi. Tidak ada kompromi (no way) untuk hal ini,” tegas Bagas saat memberikan keterangan kepada media, Senin (6/4/2026).
Bagas menjelaskan bahwa kriteria utama operasional dapur MBG adalah wajib menggunakan LPG non-subsidi, seperti tabung 12 kg atau lebih besar. Hal ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pasokan, menjaga keamanan teknis, serta mencegah penyalahgunaan hak masyarakat miskin.
Secara hukum, larangan ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan LPG 3 kg, di mana unit usaha dapur komersial dan program pemerintah tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kg.
”Ada aturan hukum yang jelas. Dapur pemerintah atau dapur yang bersifat komersial tidak boleh mengambil jatah subsidi rakyat kecil,” tambah Bagas.
Bagas mendesak BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ribuan dapur SPPG, khususnya di Pulau Jawa dan Kabupaten Rembang. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga penghentian operasional secara permanen.
”Jika ditemukan dapur yang tidak memenuhi standar sarana prasarana, termasuk penggunaan jenis kompor dan gas yang salah, operasionalnya harus segera dihentikan,” ujarnya.
Selain urusan bahan bakar, setiap dapur SPPG juga diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah preventif ini krusial untuk menghindari potensi tindak pidana akibat kelalaian (delik kulpa), seperti risiko kebakaran, kebocoran gas, hingga kasus keracunan makanan yang dapat membahayakan anak-anak penerima manfaat program.
Sejalan dengan hal tersebut, Badan Gizi Nasional juga mengingatkan para mitra untuk bekerja secara profesional. Dengan alokasi dana Rp 8.000-10.000 per MBG, setiap elemen mulai dari pengadaan bahan baku hingga proses memasak harus dilakukan tanpa praktik kecurangan demi memastikan kualitas gizi nasional tetap terjaga sesuai target pemerintah.(*)

















