Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Lagi, Residivis Kambuhan Bobol Rumah Juragan Gabah di Ngawi, Gasak Rp49 Juta

×

Lagi, Residivis Kambuhan Bobol Rumah Juragan Gabah di Ngawi, Gasak Rp49 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGAWI || JDN – Rekam jejak kriminal S alias L (51) rupanya tak terhenti meski pernah mendekam di balik jeruji besi. Pria paruh baya asal Kecamatan Paron yang kini berdomisili di Kediri tersebut, kembali diringkus Satreskrim Polres Ngawi setelah membobol rumah seorang pengusaha gabah di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron.

​Kapolres Ngawi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada 20 Agustus 2025 dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban tengah terlelap.

Example 300x600

​Pelaku masuk ke kediaman korban dengan cara yang cukup terencana namun konvensional. Ia menyusup melalui pintu belakang rumah.

​”Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp49 juta milik korban,” ujar AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026).

​Diketahui, uang puluhan juta tersebut merupakan modal usaha milik korban yang baru saja diterima dari hasil transaksi jual-beli padi dengan para petani.

​Pelarian S berakhir setelah tim buser Satreskrim Polres Ngawi mengendus keberadaannya di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Pelaku yang merupakan residivis tahun 2017-2021 ini mencoba melawan petugas demi meloloskan diri.

​”Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (tembakan peringatan/lumpuh),” tegas AKP Aris.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, S ternyata tidak hanya menyasar rumah juragan gabah. Ia mengakui telah melakukan serentetan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di beberapa titik di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng.

​Uang hasil jarahan Rp49 juta tersebut diakui pelaku telah digunakan untuk ​Membeli satu unit sepeda motor Honda Vario, Membeli satu unit ponsel pintar (handphone), ​Melunasi hutang-hutang pribadi, ​Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

​Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga kuat hasil kejahatan atau dibeli dari uang hasil curian, serta satu unit handphone.

​Saat ini, S alias L harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diperberat mengingat statusnya sebagai residivis.(MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *