SIDOARJO || JDN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan tajam di tengah alotnya pembahasan di DPR RI. Meski diproyeksikan sebagai instrumen ampuh untuk memiskinkan koruptor, regulasi ini dinilai bak pisau bermata dua: efektif mencegah harta kejahatan diwariskan, namun rentan disalahgunakan sebagai ‘senjata pesanan’ untuk kepentingan politik.
Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo, H. Edy Rudyanto, SH., MH., yang akrab disapa Etar, menegaskan bahwa efektivitas RUU ini sangat bergantung pada pengawasan ketat dan independensi lembaga peradilan.
Etar menjelaskan bahwa keunggulan RUU ini terletak pada mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Berbeda dengan sistem saat ini yang bersifat in personam (menghukum orangnya dahulu baru menyita aset), RUU ini lebih fokus pada pendekatan in rem (mengejar harta).
“Jadi, meskipun pelakunya sulit disentuh atau melarikan diri, hartanya bisa ditarik balik ke kas negara lebih cepat melalui mekanisme perdata atau administrasi,” ujar Etar saat ditemui di Sidoarjo, Kamis (29/1/2026) malam.
Ia menyoroti Pasal 2 yang memungkinkan perampasan tanpa putusan pengadilan pidana. Esensi pasal ini adalah Unexplained Wealth—kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Negara cukup membuktikan bahwa aset tersebut secara statistik tidak wajar dibandingkan penghasilan sah pemiliknya.
“Ini progresif, tapi sangat rawan jika hakim yang memutus tidak independen,” imbuhnya.
Polemik lain muncul pada Pasal 3, di mana perampasan aset dapat dilakukan meski proses pidana masih berjalan (parallel proceedings). Etar mengakui adanya kekhawatiran dualisme hukum, namun ia menekankan bahwa tujuannya berbeda, Pidana untuk hukuman badan, Perdata untuk pemulihan hak negara.
Tantangan terbesar adalah penerapan Pasal 5 ayat (2) mengenai Illicit Enrichment (kekayaan tidak sah). Etar mencontohkan, pejabat dengan gaji Rp20 juta namun memiliki aset Rp50 miliar tanpa sumber yang jelas adalah indikasi kuat hasil kejahatan.
”Ini standar internasional UNCAC. Sangat adil untuk pejabat publik, namun harus hati-hati jika diterapkan pada masyarakat umum agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” tegas praktisi hukum tersebut.
Salah satu poin yang didukung penuh oleh Etar adalah Pasal 7 Ayat 1. Aturan ini memungkinkan negara tetap merampas aset meskipun tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau bahkan dibebaskan jika aset tersebut terbukti berasal dari tindak pidana.
“Secara moral hukum, ini adil. Harta dari kejahatan tidak boleh menjadi warisan yang sah. Ini menutup celah impunity (kekebalan hukum) bagi ahli waris yang selama ini menikmati hasil jarahan koruptor,” ungkapnya.
Terkait sistem pembuktian terbalik (Reverse Burden of Proof), Etar menilai hal itu efektif memecah kebuntuan modus korupsi. Namun, ia memberi catatan agar hak asasi manusia tetap terjaga melalui batasan bukti permulaan yang cukup.
Etar memperingatkan bahwa tanpa pengawasan berlapis, RUU ini bisa menjadi alat penguasa untuk memiskinkan lawan politik atau menciptakan iklim ketakutan bagi pengusaha. Ia mengusulkan tiga pilar pengawasan, Izin Pengadilan Khusus untuk setiap penyitaan. Audit Independen oleh BPK serta transparansi publik.
Komite Pengawas yang melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat.
Selain itu, ia menekankan perlunya Asset Management Office (Lembaga Pengelola Aset) yang profesional. Mengelola aset rampasan seperti saham, mata uang digital, hingga hewan ternak memerlukan keahlian khusus agar nilai aset tidak merosot dan justru membebani negara.
“Jangan sampai biaya perawatan lebih mahal dari nilai asetnya sendiri,” tambah Etar.
Menutup keterangannya, Etar berharap RUU Perampasan Aset tidak berakhir menjadi macan kertas yang tidak bertaring, atau justru menjadi alat represif kekuasaan.
“Kita ingin UU ini memiskinkan koruptor sejati, bukan menakut-nakuti orang yang rajin menabung. Penegak hukumnya pun harus dibersihkan dulu. Jangan sampai ‘tukang bersih-bersih tapi sapunya kotor’,” pungkasnya secara diplomatis.(*)

















