SAMPANG, JDN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka.
Tersangka berinisial WRM, yang merupakan bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2022 hingga Mei 2025. Penetapan status hukum tersebut resmi diumumkan oleh Tim Penyidik Kejari Sampang pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penghitungan awal oleh tim penyidik, praktik lancung dalam pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit pelat merah tersebut ditaksir telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga kurang lebih Rp5 miliar.
Langkah hukum tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan siaran pers resmi Kejari Sampang Nomor: PR-03/M.5.37/Dsb.4/10/2026, tersangka WRM diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.
Angka kerugian negara sebesar Rp5 miliar saat ini masih bersumber dari penghitungan awal (provisional calculation) yang akan terus dikembangkan seiring berjalannya proses penyidikan mendalam.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H., dalam keterangan pers tertulis tertanggal 30 Oktober 2026, membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik. Tersangka WRM merupakan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang menjabat sejak 2022 hingga Mei 2025,”ujar Diecky Eka Koes Andriansyah melalui siaran resminya.
Diecky menambahkan, guna memperlancar proses penyidikan lanjutan serta mengantisipasi potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penyidik juga telah melakukan penghitungan awal kerugian negara dengan nilai kurang lebih Rp5 miliar. Selanjutkan, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan,”tambahnya.
Perkara dugaan korupsi ini saat ini masih berada dalam tahap penyidikan intensif oleh Kejari Sampang. Langkah penahanan ini sekaligus mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik penyimpangan anggaran di sektor pelayanan publik, khususnya fasilitas kesehatan daerah.
Pihak Kejari Sampang memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel guna membongkar tuntas aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini. (Red/MLDN)














