JAKARTA, JDN -Praktisi hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., memberikan tanggapan tegas atas perselisihan jurnalistik antara Manajemen Shark Club Batam dan media Kliksuara.com. Menanggapi penggunaan hak jawab oleh manajemen tempat hiburan tersebut, Rikha menekankan pentingnya meluruskan perbedaan esensial antara tuduhan peredaran narkoba dan pemberitaan mengenai dugaan pesta narkoba yang melibatkan oknum aparat kepolisian.
Langkah ini menyusul pemberitaan Kliksuara.com berjudul “Bukan Sekadar Pertunjukan Erotis, Shark Club Batam Disorot Usai Empat Personel Polisi Ditahan.” Menurut Rikha, sanggahan yang diajukan oleh pihak manajemen seharusnya berfokus secara tepat pada substansi teks berita, bukan menggeser isu ke arah tuduhan komersialisasi narkoba yang tidak pernah dinyatakan secara eksplisit.
Rikha menjelaskan bahwa dalam substansi teks berita yang ditelaah, fokus utama pers adalah dugaan penggunaan narkoba oleh empat personel kepolisian serta proses pemeriksaan hukum yang tengah berjalan.
“Dalam teks berita yang ditelaah, pokok persoalannya adalah dugaan pesta narkoba yang disebut melibatkan empat personel kepolisian serta proses pemeriksaan terhadap mereka. Tidak ditemukan pernyataan bahwa manajemen Shark Club terbukti menjual, memasok, atau mengedarkan narkoba. Karena itu, bantahan mengenai peredaran tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa media telah membuat tuduhan tersebut,” ujar Rikha, Jumat (30/10/2026).
Ia mengingatkan publik maupun manajemen Shark Club agar tidak menggeser substansi pemberitaan ke arah tuduhan peredaran komersial. Meski demikian, ia memaklumi dan menghormati hak hukum manajemen dalam menjaga reputasi usahanya.
Namun, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap karya jurnalistik wajib bertumpu pada kalimat, konteks, dan substansi yang benar-benar dimuat di dalam teks berita.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab merupakan hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik. Hal ini diperkuat oleh Angka 10 Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008), yang mewajibkan pengaju hak jawab menunjukkan secara spesifik bagian informasi yang dianggap merugikan beserta data pendukungnya.
“Jika manajemen menyatakan berita menuduh adanya peredaran narkoba, tunjukkan bagian yang dimaksud. Jika keberatannya adalah kesan yang muncul dari judul dan susunan berita, jelaskan sebagai keberatan terhadap kesan tersebut. Ketepatan ini penting agar publik tidak menerima gambaran yang berbeda dari isi berita sebenarnya,” tegas Rikha.
Kendati demikian, Rikha menilai keberatan pihak pengelola terhadap konstruksi judul berita tetap layak diperiksa oleh Dewan Pers, meskipun hal itu belum membuktikan adanya tuduhan eksplisit terkait peredaran narkoba.
Terkait klaim manajemen bahwa vape yang diduga mengandung etomidate dibawa oleh pengunjung dari luar lokasi, Rikha menilai keterangan tersebut relevan namun memiliki batasan hukum.
Asal Barang dan Lokasi -Keterangan bahwa barang dibawa dari luar tidak serta-merta membantah kemungkinan terjadinya penggunaan zat tersebut di lokasi.
Tanggung Jawab Pengelola -Ditemukannya barang bukti di suatu lokasi tidak otomatis membuktikan keterlibatan langsung pihak pengelola tempat hiburan.
Rikha menegaskan bahwa seluruh klaim baik menyangkut kandungan zat maupun kronologi kejadian harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi instansi berwenang dan tidak boleh dijadikan kesimpulan final.
Rikha mengingatkan bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 huruf d UU Pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal ini mencakup penerapannya terhadap Asas Praduga Tak Bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers), Akurasi, Keberimbangan, dan Uji Informasi (Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ), Larangan Mencampurkan Fakta dan Opini Menghakimi.
“Pencantuman kata ‘dugaan’ dan kalimat pembuka ruang hak jawab belum cukup untuk menyimpulkan seluruh kewajiban jurnalistik telah dipenuhi. Proses konfirmasi dan dasar faktual pemberitaan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Mengenai pencantuman Pasal 18 ayat (2) UU Pers tentang sanksi pidana/denda dalam surat keberatan manajemen, Rikha menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah bentuk vonis hukum.
“Ketentuan sanksi tersebut memiliki dasar hukum. Namun, pencantumannya dalam surat keberatan bukan penetapan bahwa media telah melanggar hukum. Harus diperiksa perbuatan yang dipersoalkan, fakta pendukung, dan ketentuan yang relevan. Keberatan satu pihak tidak otomatis menjadi putusan atas pihak lainnya,” paparnya.
Apabila penyelesaian perselisihan mengalami jalan buntu, Rikha mendorong kedua belah pihak memanfaatkan mekanisme resmi adjudikasi di Dewan Pers sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers.
Sebagai penutup, Rikha menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas penegakan informasi publik.
“Bantahlah apa yang benar-benar diberitakan. Berdasarkan teks yang ditelaah, berita tersebut memuat dugaan pesta narkoba, bukan penetapan bahwa Shark Club melakukan peredaran narkoba. Manajemen berhak membantah dan memperoleh ruang jawab; media wajib akurat dan berimbang; aparat wajib membuktikan dugaan secara profesional. Ketiganya harus berjalan tanpa saling menggantikan,” pungkas Rikha.














