SURABAYA, JDN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Pahlawan.
Melalui operasi serentak Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Satuan Samapta (Sat Samapta) bersama Polsek jajaran berhasil menyita sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol tanpa izin usaha resmi pada Senin (26/10/2026).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menegaskan bahwa razia massal ini menyasar berbagai tempat usaha dan penjual eceran yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin sah. Langkah tegas tersebut diambil sebagai tindakan preventif untuk menekan angka kriminalitas serta menjaga kondusivitas wilayah.
”Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Kombes Pol Luthfi Sulistiawan kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Penertiban skala besar ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor: STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
Secara payung hukum, tindakan tegas kepolisian merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam operasi penindakan tersebut, Polsek Rungkut mencatatkan hasil sitaan terbanyak dengan mengamankan sebanyak 2.000 botol miras illegal. Posisi berikutnya disusul oleh personel Sat Samapta Polrestabes Surabaya yang menyita 663 botol.
Selain itu, penindakan signifikan juga dilaporkan oleh beberapa Polsek jajaran lainnya, antara lain, Polsem Tegalsari: 344 botol, Polsek Genteng: 300 botol, Polsek Sawahan: 260 botol, Polsek Karang Pilang: 230 botol.
Sementara itu, ratusan botol minuman beralkohol ilegal lainnya berhasil disita dari belasan Polsek jajaran Polrestabes Surabaya.
Seluruh barang bukti berupa 5.385 botol miras ilegal kini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan Polsek jajaran. Para pelaku atau penjual ilegal langsung diproses hukum menggunakan mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Berdasarkan ketentuan Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, para pelanggar terancam sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau sanksi denda maksimal sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Kombes Pol Luthfi menegaskan, Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim berkomitmen untuk terus menggelar razia serupa secara berkelanjutan guna memastikan situasi kamtibmas di Kota Surabaya tetap aman, nyaman, dan kondusif. (Red/MLDN)














