Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKesehatan

Dugaan Downgrade Ruang Perawatan Pasien BPJS Kelas 1 di RS Nyai Ageng Pinatih Gresik, LBH Ansor Desak Klarifikasi

×

Dugaan Downgrade Ruang Perawatan Pasien BPJS Kelas 1 di RS Nyai Ageng Pinatih Gresik, LBH Ansor Desak Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

GRESIK, JDN – Pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menuai sorotan tajam. Rumah Sakit (RS) Nyai Ageng Pinatih Gresik diduga melakukan penurunan kelas (downgrade) rawat inap terhadap pasien pemegang hak kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas 1.

​Pasien yang seharusnya memperoleh hak fasilitas perawatan di kamar Kelas 1, justru ditempatkan di ruang perawatan dengan standar fasilitas Kelas 2. Dugaan maladministrasi pelayanan ini mencuat setelah pihak keluarga pasien melayangkan protes terbuka atas ketidaksesuaian fasilitas yang diterima.

​Berdasarkan keterangan keluarga, pasien tercatat secara resmi sebagai peserta aktif dan rutin menunaikan kewajiban iuran bulanan untuk kategori rawat inap Kelas 1. Namun, realitas di lapangan berbanding terbalik ketika proses rawat inap dijalankan. 

Pihak rumah sakit memindahkan pasien ke ruang Kelas 2 dengan dalih keterbatasan kapasitas atau penuhnya ruangan.

​”Kami mendaftar dan membayar iuran untuk Kelas 1, tetapi saat masuk perawatan, pasien justru diberikan fasilitas dan pelayanan kamar Kelas 2. Hal ini tentu membuat kami kecewa karena hak pasien tidak terpenuhi sesuai kepesertaan yang dimiliki,” ujar perwakilan keluarga pasien dengan nada kecewa.

​Menanggapi polemik tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH Ansor) Gresik langsung turun tangan dan memberikan atensi keras. LBH Ansor menilai praktik penurunan kelas perawatan sepihak ini tidak sekadar merugikan hak-hak dasar pasien secara moral, melainkan berpotensi menabrak koridor hukum perlindungan konsumen serta regulasi jaminan kesehatan nasional.

​”Rumah sakit dan BPJS Kesehatan diikat oleh regulasi serta kewajiban konstitusional untuk memberikan layanan sesuai hak kepesertaan masyarakat. Jika terjadi penurunan kelas secara sepihak tanpa mekanisme penanganan yang jelas, hal ini memicu dugaan pelanggaran hak pasien,” tegas perwakilan LBH Ansor Gresik saat memberikan keterangan resmi.

​Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan sosial dan perlindungan warga, LBH Ansor Gresik mendesak pihak manajemen RS Nyai Ageng Pinatih Gresik beserta instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi secara transparan. Tidak hanya itu, lembaga advokasi ini juga membuka posko dan ruang pendampingan hukum bagi masyarakat luas atau keluarga pasien yang merasa dirugikan dalam mengakses layanan kesehatan di wilayah Kabupaten Gresik.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan. Pihak manajemen Rumah Sakit Nyai Ageng Pinatih Gresik belum memberikan pernyataan resmi mengenai dasar teknis pemindahan kelas rawat inap maupun prosedur mitigasi hak pasien ketika terjadi lonjakan okupansi kamar.

​Dalam ketentuan standar operasional prosedur (SOP) JKN dan regulasi Kementerian Kesehatan, fasilitas kesehatan rujukan memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan fasilitas kamar rawat inap yang setara dengan hak kelas peserta.

​Apabila kapasitas ruang rawat inap pada kelas yang bersangkutan mengalami kepenuhan (overcapacity), rumah sakit diwajibkan memberikan penjelasan secara transparan kepada keluarga pasien, menawarkan opsi rujukan ke faskes setara yang memiliki ketersediaan tempat tidur, atau menjalankan mekanisme transisi sesuai regulasi yang berlaku tanpa memangkas kualitas pelayanan medis maupun merugikan hak-hak administratif peserta BPJS. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *