SUMENEP || JDN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, jajaran Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria warga Desa Sapeken berinisial AS (33) dan HA alias Entok (38).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat saat jajaran personel Polsek Sapeken tengah menggelar patroli rutin di kawasan Dermaga Baru, Desa Sapeken, sekitar pukul 12.30 WIB.
”Saat patroli berlangsung, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan keberadaan seseorang yang membawa barang terlarang berupa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota bergerak cepat ke lokasi dan menemukan pria berinisial AS yang berada di dalam sebuah perahu,” ujar Iptu Wijono Aris S.
Dari hasil penggeledahan terhadap tas selempang milik AS, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang terbungkus bungkus rokok serta dibalut lakban.
AS langsung digelandang ke Mapolsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan keterangan awal AS, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial HA alias Entok.
Pengembangan kasus bergerak cepat. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim Polsek Sapeken langsung mendatangi kediaman HA alias Entok di Desa Sapeken. Dari hasil penggeledahan di rumah HA, petugas kembali menemukan satu klip plastik berisi diduga sabu.
Dalam penangkapan ini, total barang bukti yang berhasil disita kepolisian meliputi, 3 klip plastik diduga sabu dengan berat bersih masing-masing 0,02 gram, 0,08 gram, dan 0,43 gram, 2 unit telepon genggam (hp), Uang tunai sebesar Rp1.400.000, 1 set alat hisap (bong), pipet kaca, dan dua buah sedotan, dan disertai barang bukti pendukung: Bungkus rokok, dua potongan tisu terbalut lakban cokelat, serta sebuah tas kecil berwarna hitam.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penanganan perkara ini rencananya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak Polresta Sumenep turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani dan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi masyarakat dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kepulauan Sumenep.
Polisi juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat tindakan mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. (Red/MLDN)














