Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Sengketa Mobil Kredit di Banyuwangi Berujung SP3: Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Dugaan Laporan Palsu

×

Sengketa Mobil Kredit di Banyuwangi Berujung SP3: Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Dugaan Laporan Palsu

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI || JDN –  Penanganan perkara hukum di Polresta Banyuwangi memasuki babak baru pasca-dihentikannya penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit mobil kredit Toyota Avanza. Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam surat penghentian perkara bernomor LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 karena tidak terpenuhinya unsur pidana.

​Kini, fokus utama perkara bergeser pada kejelasan status barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Avanza warna putih berplat nomor P-1040-YJ, serta dugaan adanya laporan palsu dari pihak pelapor.

​Perkara ini bermula saat Fikri, selaku debitur dari BNI Finance, menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza tersebut kepada advokat Samsul Arifin, S.H., M.H. Penyerahan objek jaminan fidusia ini dilengkapi dengan surat kuasa resmi yang bertujuan untuk menyelesaikan sisa angsuran atau proses pelunasan kewajiban pembayaran kepada BNI Finance.

​Namun, di tengah proses pengajuan permohonan pelunasan oleh Samsul Arifin yang belum mendapatkan tanggapan resmi dari BNI Finance, Fikri justru melaporkan keberadaan mobil tersebut ke Polresta Banyuwangi dengan tuduhan telah hilang dicuri.

​Perkembangan terbaru menunjukkan perkara terkait penetapan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Advokat Samsul Arifin telah menerima surat undangan dari PN Banyuwangi untuk menghadiri proses mediasi pada Senin, 12 Oktober 2026. Mediasi tersebut dijadwalkan guna membahas kepastian hukum dan menentukan pihak mana yang secara sah berhak menerima penyerahan barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik.

​Meski demikian, penanganan barang bukti pasca-SP3 oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi menuai sorotan mendalam. Penyidik dinilai tidak menjalankan prosedur mekanis pengembalian barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa barang bukti wajib dikembalikan secara resmi kepada pihak yang menguasai benda tersebut saat penyitaan dilakukan.

​Mendapati perkara tersebut resmi dihentikan, Samsul Arifin, S.H., M.H., selaku Advokat di Kantor Hukum Tirta Bumi & Partners sekaligus Ketua Umum LBH Tirta Bumi, mendesak kepolisian untuk bertindak adil dan tegas terhadap pelapor.

​“Ketika perkara telah dinyatakan SP3 atau tidak memenuhi unsur pidana, yang berawal dari LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 atas nama Fikri sebagai pelapor, maka seharusnya sesuai fakta kronologis Fikri bisa dijerat dugaan membuat keterangan dan laporan palsu di Polresta Banyuwangi. Saya ingin pihak Polresta Banyuwangi menindak tegas dugaan laporan palsu yang dilakukan Fikri sesuai Pasal 361 KUHP Baru,” tegas Samsul Arifin dalam keterangan resminya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait bersiap menghadiri proses mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menentukan nasib status hukum barang bukti tersebut. (Red/LMBD86)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *