Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Uang Arisan Tak Kunjung Cair, Puluhan Korban MS Blesse Bigget Rugi Nyaris Rp1 Miliar

×

Uang Arisan Tak Kunjung Cair, Puluhan Korban MS Blesse Bigget Rugi Nyaris Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN – Puluhan warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan arisan online MS Blesse Bigget menyambangi Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner di Jalan Jagalan I No. 16, Peneleh, Genteng, Surabaya. Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan hukum setelah dana investasi arisan yang disetorkan tak kunjung cair, dengan total estimasi kerugian mencapai hampir Rp1 miliar.

​Para korban mendatangi kantor hukum dengan membawa sejumlah barang bukti transaksi, mulai dari resi transfer bank hingga riwayat percakapan digital terkait aktivitas arisan tersebut. Kedatangan rombongan diterima langsung oleh tim kuasa hukum, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H.

​Kuasa Hukum Korban, Dodik Firmansyah, S.H., mengonfirmasi bahwa pengaduan yang masuk hingga saat ini telah mencapai puluhan orang. Nilai kerugian tiap individu bervariasi, tergantung pada jumlah slot kepesertaan yang diikuti.

​“Yang sudah datang dan mengadu kepada kami sudah puluhan korban. Nilai kerugiannya bervariasi, ada yang Rp5 juta, Rp20 juta, Rp35 juta, bahkan ada yang Rp300 juta sampai Rp400 juta. Kalau ditotal sementara, kerugiannya kurang lebih hampir Rp1 miliar,” ujar Dodik saat memberikan keterangan kepada awak media.

​Meski demikian, Dodik menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan kalkulasi awal berdasarkan akumulasi bukti dan keterangan korban yang melapor, sehingga belum menjadi angka hasil audit resmi.

​Salah satu korban berinisial S menceritakan awal mula dirinya tergiur mengikuti sistem arisan online ini. Pada tahap awal, sistem pencairan dana berjalan lancar tanpa kendala. Hal tersebut memicu dirinya menaikkan jumlah kepesertaan.

​“Saya awal ikut satu slot lancar, makanya tambah sampai empat slot. Namun saat giliran saya menerima pencairan, uangnya malah tidak kunjung ditransfer,” kata S.

​S menambahkan, kerugian yang ia alami secara pribadi mencapai puluhan juta rupiah, dan kondisi serupa dialami oleh peserta lainnya.

​“Saya saja rugi Rp35 juta. Teman saya ada yang Rp50 juta, ada yang Rp20 juta. Kami ini puluhan orang,” ungkapnya kecewa.

​Berdasarkan pola perputaran dana dan mekanisme yang diterapkan, para korban menduga pengelola arisan online MS Blesse Bigget menerapkan pola pengelolaan dana berisiko tinggi yang mengarah pada indikasi skema Ponzi.​Tim kuasa hukum menegaskan saat ini masih mendalami dugaan tersebut secara terukur dengan mencocokkan keterangan para saksi, bukti transfer perbankan, serta rekam jejak komunikasi digital antar-pihak.

​Sebagai langkah hukum tahap awal, Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner memastikan akan melayangkan surat somasi resmi kepada sosok yang bertanggung jawab sebagai pengelola atau owner MS Blesse Bigget. Pihaknya memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi pengelola untuk beritikad baik dan menuntaskan kewajiban pembayaran hak para korban.

​Apabila somasi tersebut diabaikan atau tidak memunculkan titik terang penyelesaian, tim kuasa hukum memastikan akan memboyong perkara ini ke ranah pidana.

​“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami akan kawal laporan para korban sampai ada kepastian hukum,” tegas Dodik.

​Dari hasil verifikasi data awal yang dikumpulkan tim kuasa hukum bersama para korban, muncul nama Pratiwi Novia Wijayanti yang ditunjuk sebagai owner atau penanggung jawab utama arisan online MS Blesse Bigget.

​Alamat yang tercatat berkaitan dengan yang bersangkutan berada di Jalan Manukan Tengah III Blok 6 I/1, Tandes, Kota Surabaya. (Catatan Redaksi: Alamat tercantum berdasarkan data pengaduan korban dan masih memerlukan verifikasi keaslian domisili secara independen).

​Demi menjaga keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Pratiwi Novia Wijayanti selaku owner melalui pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau respons resmi dari yang bersangkutan.

​Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pratiwi Novia Wijayanti maupun perwakilan pengelola MS Blesse Bigget untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penggunaan Hak Jawab terkait aduan ini.

​Guna menginventarisasi besarnya dampak kasus ini, Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner resmi membuka Posko Pengaduan Korban Arisan MS Blesse Bigget. Langkah ini diambil guna memetakan skema transaksi secara utuh serta menghitung secara presisi total kerugian materiil seluruh korban sebelum berkas laporan diserahkan resmi ke kepolisian. (Red/Limbad86)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *