Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sapudi Gulung Pencuri Belasan Velg Motor di Sumenep

×

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sapudi Gulung Pencuri Belasan Velg Motor di Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN –  Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sapudi, Polresta Sumenep, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian belasan velg sepeda motor di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menciduk pelaku berinisial MN alias Nong beserta seluruh barang bukti.

​Pengungkapan kilat ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2026/SPKT/POLSEK SAPUDI/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dilayangkan korban pada tanggal 17 Juli 2026.

​Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapudi menerangkan, aksi kriminal tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku menyasar sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang suku cadang bekas milik warga bernama Baidawi, di Dusun Perreng Bato, Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam.

​Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim penyidik mendapat titik terang setelah memeriksa seorang saksi bernama Zaini. Kepada polisi, Zaini mengaku baru saja membeli 11 buah velg sepeda motor dari tangan MN alias Nong.

​Berbekal informasi akurat tersebut, korps baju cokelat langsung melakukan pengejaran dan mengepung kediaman pelaku di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam. Pelaku MN berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.

​Dalam proses pemeriksaan, MN tidak dapat mengelak. Ia mengakui seluruh perbuatannya dan membeberkan modus operandi yang digunakannya, yaitu menggasak belasan velg dari gudang milik korban secara bertahap agar tidak memicu kecurigaan.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ​11 buah velg sepeda motor (hasil curian). ​1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (diduga kuat sebagai sarana transportasi pelaku saat melancarkan aksinya).

​Akibat perbuatan tersebut, MN kini dijerat dengan Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Kapolsek Sapudi menegaskan bahwa kecepatan penanganan kasus ini merupakan bukti nyata dari kesigapan Polri dalam merespons keresahan masyarakat.

​”Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polresta Sumenep dan Polsek Sapudi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek Sapudi.

​Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polsek Sapudi masih melengkapi administrasi penyidikan (minkir), melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti, memeriksa tersangka lebih dalam, serta melanjutkan proses penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Pihak Polresta Sumenep juga menegaskan akan terus menggenjot kegiatan preventif (pencegahan) maupun represif (penegakan hukum) demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di seluruh wilayah hukum Sumenep. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *