Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Firman Giawa Laporkan Fanalo Zai ke Polda Sumut

×

Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Firman Giawa Laporkan Fanalo Zai ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN || JDN –  Tak terima dituduh melakukan pungutan liar (pungli) semasa menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT), Firman Giawa (37), warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, resmi melaporkan seorang warga berinisial FZ alias Fanalo Zai ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (28/5/2026).

​Pantauan di lokasi, Firman mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sekira pukul 13.00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen barang bukti. Setelah berkoordinasi singkat, Firman didampingi rekan-rekannya langsung diarahkan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut untuk membuat laporan resmi.

​”Kami ke SPKT Poldasu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan FZ terhadap saudara Firman Giawa. Laporan ini kami layangkan agar Firman mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar salah seorang rekan Firman yang mendampingi di Mapolda Sumut.

​Kepada awak media, Firman Giawa membeberkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, di Kantor Kepala Desa Helvetia. Saat itu, sekelompok warga yang dipimpin oleh terlapor (FZ) mendatangi kantor desa untuk memprotes keputusan Kepala Desa yang mengangkat Firman sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepala Desa.

​Warga mengklaim Firman tidak layak menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah diberhentikan dari posisi Ketua RT. Namun, di tengah audiensi tersebut, FZ diduga melontarkan tuduhan tanpa bukti di depan umum.

​”Dalam dialog itu, saudara Fanalo Zai beberapa kali menegaskan bahwa saya diberhentikan dari Ketua RT karena ada bukti saya meminta-minta uang (pungli) kepada warga dalam pengurusan berkas. Ketika saat itu juga saya tantang dia untuk menunjukkan buktinya, dia tidak bisa dan hanya berdalih bahwa bukti itu pasti ada,” ungkap Firman.

​Tidak hanya di kantor desa, Firman menambahkan bahwa tuduhan serupa juga disebarkan oleh terlapor melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada orang lain.

​Menanggapi protes warga terkait posisinya, Firman meluruskan miskomunikasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa jabatan Stafsus bukanlah bagian dari perangkat maupun pegawai reguler desa, melainkan asisten pribadi untuk membantu kedinasan Kepala Desa.

​”Tugas saya bukan di ranah birokrasi pemerintahan desa, melainkan membantu aktivitas pribadi Kepala Desa Helvetia yang saat ini kondisinya sedang sakit parah, bahkan untuk berjalan harus menggunakan kursi roda atau dipapah. Misalnya, mendampingi beliau ke kantor camat atau saat meninjau desa,” jelasnya.

​Di akhir keterangannya, Firman sempat melontarkan nada kelakar terkait motif di balik aksi protes dan tuduhan yang diarahkan kepadanya.

​”Sebenarnya ada dendam apa, atau seberapa besar bahayanya saya bagi saudara Fanalo Zai jika saya berada di sekitar Kepala Desa? Kok sepertinya keberadaan saya sangat mengkhawatirkan bagi dia,” ucap Firman sembari tersenyum menutup wawancara.

​Pihak Firman Giawa telah menunjukkan bukti laporan polisi kepada media dan berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memulihkan nama baiknya. (Muhajir)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *