GRESIK || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mematahkan pelarian sindikat penipuan bermodus pemesanan logistik skala besar. Tiga pelaku diringkus tim Resmob di Terminal Arjosari, Malang, setelah membawa kabur ratusan dus susu UHT dan minyak goreng milik pengusaha asal Kediri dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, pada Rabu (29/4/2026). Langkah cepat ini diambil usai petugas melakukan pengejaran intensif dari Gresik hingga ke wilayah Jawa Timur bagian selatan.
Aksi penipuan ini menimpa NA (27), seorang sales produk susu asal Kediri. Peristiwa bermula pada 22 April 2026, saat tersangka berinisial AP menghubungi korban melalui media sosial Facebook. Untuk meyakinkan korban, tersangka lain berinisial RW ikut mengintervensi melalui WhatsApp dengan mengklaim memiliki gudang representatif di wilayah Manyar, Gresik.
Tergiur dengan skala pesanan yang besar, korban menyepakati transaksi pengiriman barang berupa 400 dus Susu UHT 110ml (senilai Rp37.715.000), 88 dus Minyak Goreng Fermina 700ml (senilai Rp17.160.000), Total kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp52.975.000.
Pada 24 April 2026, korban bersama suami dan sopirnya mengantar pesanan tersebut ke titik pertemuan di Jl. Leran, tepat di depan sebuah toko di Kecamatan Manyar. Saat proses bongkar muat hampir selesai, tersangka RW menggunakan taktik pengalihan.
”Setelah sebagian besar barang diturunkan, tersangka RW meminta sisa 20 dus susu untuk diantar ke lokasi lain. Korban kemudian mengikuti tersangka, namun di tengah jalan tersangka sengaja menghilangkan jejak dan mematikan ponselnya,” ungkap sumber kepolisian di Mapolres Gresik.
Nahas, saat korban kembali ke titik awal, ratusan dus barang yang baru saja diturunkan telah diangkut kabur oleh komplotan pelaku menggunakan kendaraan lain.
Setelah menerima laporan resmi, Unit Resmob melakukan pelacakan digital dan lapangan. Jejak para pelaku akhirnya terendus di Kota Malang. Tepat pukul 12.00 WIB di Terminal Arjosari, polisi mengepung dan mengamankan tiga orang tersangka, yakni RW (35), warga Lamongan, AS (30), warga Semampir, Surabaya, AP (24), seorang mahasiswa asal Krembangan, Surabaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat (Nopol L-4229-ACO) dan dua unit ponsel yang digunakan untuk menjebak korban.
Kini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik untuk proses penyidikan mendalam. Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 dalam naskah baru) tentang Tindak Pidana Penipuan.
Pihak Polres Gresik mengimbau kepada para pelaku usaha untuk selalu waspada terhadap transaksi besar melalui media sosial. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi serupa melalui layanan 110 atau hotline Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006. (berdy)














