Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Sindikat Okerbaya Digulung, Polres Lumajang Sita Hampir 24 Ribu Pil Logo “Y”

×

Sindikat Okerbaya Digulung, Polres Lumajang Sita Hampir 24 Ribu Pil Logo “Y”

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) skala besar di wilayah hukum Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar dan pemasok, serta menyita total 23.959 butir pil berlogo ‘Y’.

​Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

​Kapolres Lumajang, melalui Kasi Humas Ipda Suprapto yang meneruskan keterangan Kasatresnarkoba Iptu Dwi Sugiyanto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari komitmen kepolisian dalam merespons cepat aduan dari masyarakat.

​”Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” ujar Ipda Suprapto saat memberikan keterangan pers, Senin (22/6/2026).

​Dari tangan RLF, petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mengamankan ribuan butir pil logo Y siap edar yang sudah dikemas rapi dalam plastik klip. Selain itu, uang tunai yang diduga kuat sebagai hasil transaksi serta telepon genggam milik tersangka turut disita sebagai barang bukti digital.

​”Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” jelas Suprapto secara rinci.

​Siasat interogasi yang tajam terhadap RLF langsung membuahkan hasil. Petugas berhasil mengantongi identitas TA, pria asal Candipuro yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok utama atas barang haram yang dipegang oleh RLF.

​Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk TA di lokasi terpisah tanpa perlawanan berarti.

​”Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” terang Ipda Suprapto.

​Dari tangan sang pemasok (TA), polisi kembali mengamankan pil logo Y dalam jumlah besar yang siap disuplai ke jaringan pengedar bawah, lengkap dengan alat komunikasi yang digunakan untuk mengatur jalur distribusi perdagangan okerbaya tersebut.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang bernilai puluhan juta rupiah tersebut telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Polisi masih mendalami dari mana asal-muasal puluhan ribu pil tersebut sebelum masuk ke tangan TA.

​Menutup keterangannya, Polres Lumajang menegaskan komitmennya untuk memberantas habis peredaran narkotika dan okerbaya yang mengancam generasi muda.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

​”Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa, dan kami pastikan setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Ipda Suprapto. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *