SIDOARJO || JDN – Bupati Sidoarjo, Subandi, memberikan catatan serius saat meninjau rampungnya pembangunan Dam Kedungpeluk di Kecamatan Candi, Sidoarjo. Meski fisik bangunan dinyatakan selesai, Subandi mengaku kecewa dengan kualitas pengerjaan yang dinilai asal-asalan dan terkesan dipaksakan.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), Muhammad Makhmud, serta Camat Candi.
Subandi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak akan menoleransi proyek infrastruktur dengan hasil di bawah standar. Ia meminta kontraktor segera melakukan perbaikan di sejumlah titik yang dianggap tidak maksimal.
”Bisa dikatakan pembangunan ini selesai, namun masih ada beberapa pengerjaan yang kurang bagus. Banyak catatan yang harus diperbaiki karena terkesan dipaksakan. Saya sudah sampaikan ke Kadis PU agar dikoreksi karena kita ingin hasil yang bagus dan berkualitas,” tegas Subandi di lokasi, Jumat, 27/2/26.
Selain kualitas, masalah keterlambatan juga menjadi perhatian. Subandi menegaskan bahwa sistem reward and punishment tetap berlaku. Kontraktor yang gagal memenuhi tenggat waktu dipastikan tetap dikenai denda sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau sudah terlambat, ya dendanya tetap berjalan. Tidak mungkin ada pengecualian jika deviasi tinggi dan pekerjaan molor. Biasanya, kalau mengejar waktu, kualitas jadi tidak maksimal. Ini yang kami koreksi,” imbuhnya.
Subandi berharap Dam Kedungpeluk dapat segera berfungsi optimal untuk mereduksi potensi banjir di wilayah Tanggulangin dan sekitarnya. Namun, ia memberi tenggat waktu satu minggu bagi kontraktor untuk merapikan sisa-sisa pekerjaan.
“Paling lambat dalam satu minggu ini kontraktor harus sudah merapikan area terdampak, termasuk pemadatan tanah dan pembersihan sisa material,” ucapnya.
Senada dengan Bupati, Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Muhammad Makhmud, mengakui adanya kekurangan meski secara progres administrasi telah mencapai 100 persen. Pihaknya saat ini tengah mendata titik-titik yang perlu dibenahi.
“Hitungan tim pengawas memang sudah 100 persen, namun masih ada kekurangan di beberapa titik. Itu sedang kami inventarisir dan akan segera kami perintahkan kontraktor untuk diperbaiki,” jelas Makhmud.
Ia juga menekankan bahwa segala kerusakan lingkungan yang timbul akibat proses konstruksi, seperti jalan rusak atau gangguan aliran air ke permukiman, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana.
“Dampak pekerjaan seperti jalan yang rusak dan aliran air yang berubah harus dikembalikan ke kondisi semula. Itu kewajiban kontraktor dan sudah masuk dalam catatan kami,” pungkasnya.(*)

















