Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Dugaan Premanisme Oknum Ormas di Blanakan Subang, Advokat Rikha Permatasari Desak Kapolres Bertindak

×

Dugaan Premanisme Oknum Ormas di Blanakan Subang, Advokat Rikha Permatasari Desak Kapolres Bertindak

Sebarkan artikel ini

​SUBANG, JDN –  Advokat Rikha Permatasari secara tegas mendesak Kapolres Subang untuk mengambil langkah hukum yang tegas, terukur, dan transparan. Langkah ini menyusul adanya laporan dugaan penyerobotan lahan serta tindakan intimidasi yang menimpa kliennya di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

​Desakan tersebut mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah pihak yang dalam pengaduannya disebut-sebut berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP).

​”Indonesia ini negara hukum atau negara preman? Kalau masyarakat merasa hak atas tanahnya dilanggar, mengadu melalui jalur hukum, tetapi masih menghadapi tekanan, ke mana lagi mereka harus mencari perlindungan?” ujar Rikha dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

​Berdasarkan dokumen pengaduan resmi dari tim kuasa hukum, permasalahan ini berawal dari dugaan penguasaan serta penggarapan lahan tanpa persetujuan pihak yang mengklaim sah secara hukum. Selain itu, terdapat tindakan dugaan pencabutan benih padi, serta perusakan dan penghilangan plang advokasi milik kantor hukum.

​Tim kuasa hukum juga telah mengantongi salinan tanda penerimaan laporan di Polda Jawa Barat Nomor LP/B/1962/X/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Oktober 2026 terkait dugaan penyerobotan tanah, yang penanganannya berjalan paralel dengan pengaduan terkait perusakan dan penghilangan plang.

​Rikha meminta jajaran kepolisian untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang akurat di lapangan.

​”Periksa siapa yang datang, siapa yang menggarap, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang mencabut atau menghilangkan plang. Pertanggungjawaban harus jelas berdasarkan perbuatan dan bukti,” tegasnya.

​Guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Rikha merumuskan enam desakan utama kepada Kapolres Subang agar berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.

Memeriksa pihak-pihak terlapor, termasuk yang disebut berafiliasi dengan LMP, sesuai dengan peran masing-masing. ​Melakukan olah TKP, memeriksa lokasi, serta mengamankan barang bukti dan keterangan saksi terkait dugaan penguasaan lahan, perusakan tanaman, dan hilangnya plang. Memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada pelapor serta saksi dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi. ​Menyampaikan SP2HP atau perkembangan penanganan perkara secara tertulis kepada pihak pelapor sesuai ketentuan perundang-undangana yang berlaku.​ Menindak tegas setiap perbuatan pidana yang terbukti memenuhi unsur hukum, tanpa memandang status sosial maupun afiliasi organisasi. ​Segera mengamankan pelaku yang terbukti meresahkan stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

​”Kapolres Subang, kami meminta tindakan nyata. Berantas praktik premanisme di wilayah Blanakan. Apabila ada oknum anggota ormas yang terbukti melakukan tindak pidana, tindak tegas sesuai hukum. Nama organisasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menekan masyarakat,” serunya.

​Rikha menekankan bahwa persoalan sengketa klaim kepemilikan, hak garap, maupun sengketa internal keluarga harus diselesaikan melalui jalur peradilan yang sah, bukan dengan cara-cara intimidatif di lapangan. Ia meminta aparat penegak hukum mampu membedakan secara jernih antara sengketa keperdataan atas tanah dengan murni tindak pidana yang menyertainya.

​”Silakan masing-masing pihak menunjukkan dasar haknya. Uji dokumennya, periksa batas dan objeknya, serta tempuh proses hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian dan rasa aman selama persoalan itu diselesaikan,” jelasnya.

​Kendati demikian, ia menegaskan bahwa desakan hukum ini ditujukan spesifik kepada tindakan hukum orang-orang tertentu, dan tidak dimaksudkan untuk menyamaratakan seluruh anggota organisasi LMP secara institusional.

​”Kami meminta pemeriksaan yang objektif. Siapa pun berhak memberikan penjelasan dan pembelaan. Namun, setiap dugaan pelanggaran juga harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh,” imbuhnya.

​Menutup keterangannya, Rikha menitipkan harapan besar kepada institusi kepolisian agar hadir sebagai pelindung masyarakat yang adil.

​”Ketika warga memilih melapor, mereka sedang mempercayakan keselamatannya kepada negara. Jawablah kepercayaan itu dengan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan masyarakat merasa sendirian menghadapi tekanan di tanah yang mereka perjuangkan,” pungkasnya. (Red/TIM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *