MOJOKERTO (JDN) – Dugaan tindak kejahatan berulang terhadap anak kembali memicu sorotan tajam. Praktisi hukum Dr. (c) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengecam keras aksi dugaan pelanggaran hukum terhadap anak yang kembali terjadi, padahal sebelumnya telah disepakati surat pernyataan damai di hadapan aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen tertulis, para pihak sebelumnya telah menandatangani Surat Pernyataan dan Permohonan Maaf di Polsek Puri, Mojokerto, pada 3 Juni 2026. Dokumen tersebut memuat komitmen tegas untuk tidak lagi melakukan aksi intimidasi, perundungan (bullying), penghinaan, pengancaman, memasuki pekarangan tanpa izin, maupun tindakan melanggar hukum lainnya.
Dalam poin kesepakatan tersebut, pihak terlapor juga telah menyatakan kesiapannya untuk diproses secara hukum apabila kembali mengulangi perbuatan serupa.
”Apabila benar setelah adanya kesepakatan damai dan surat pernyataan tersebut masih terjadi pengulangan perbuatan yang merugikan anak, maka hal itu sangat patut disesalkan. Kesepakatan damai tidak boleh dijadikan formalitas semata, tetapi harus dihormati sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Advokat Rikha Permatasari.
Rikha menekankan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, hingga perundungan terhadap anak merupakan persoalan serius. Aksi-aksi semacam itu berdampak langsung pada kondisi psikologis, tumbuh kembang, rasa aman, hingga masa depan anak.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit mewajibkan semua pihak untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, ancaman, serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Oleh karena itu, jika dugaan perbuatan pidana tersebut terbukti berulang, Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk bertindak cepat, objektif, dan profesional sesuai prosedur KUHAP serta berbasis alat bukti yang sah.
”Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku yang mengulangi perbuatannya. Anak adalah kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal. Setiap dugaan tindak pidana terhadap anak wajib ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child),” ujar Rikha. (*)














