SAMPANG || JDN -Kepolisian Resor (Polres) Sampang bergerak cepat meringkus seorang pemuda berinisial MR (18), terduga pelaku penyebaran konten pornografi yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tambelangan. Remaja asal Dusun Kebun, Desa Baturasang tersebut kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran terhadap video viral yang beredar luas di masyarakat.
Kasus ini mencuat pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Video yang menjadi konsumsi publik tersebut merupakan hasil rekaman layar (screen recording) dari sebuah panggilan video (video call) bermuatan asusila antara pelaku dan korban.
”Menindaklanjuti video yang viral tersebut, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar IPTU Nur Fajri Alim dalam keterangan resminya.
Hanya berselang beberapa jam setelah penyelidikan dimulai, polisi berhasil mengamankan MR pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa tindakan nekat MR didasari oleh perasaan dendam. Pelaku diduga sengaja menyebarkan konten sensitif tersebut karena merasa sakit hati terhadap korban berinisial S (25).
Dalam penangkapan ini, petugas menyita satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku sebagai alat untuk merekam layar sekaligus sarana menyebarkan video tersebut ke ruang publik.
Atas tindakan ilegalnya, MR dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi terbaru dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
”Tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhenti mendistribusikan atau menyebarluaskan kembali konten bermuatan pornografi tersebut.
Masyarakat diminta proaktif melaporkan temuan serupa kepada pihak berwajib demi menjaga ruang digital yang sehat dan melindungi privasi korban. (MLDN)














