SIDOARJO || JDN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas untuk menghentikan tren penurunan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Bertempat di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (27/1/2026), Bupati Sidoarjo Subandi memimpin langsung Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bagi PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan upaya krusial dalam memperkuat implementasi SAKIP sebagai instrumen pengendalian kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Bupati Subandi menyoroti data evaluasi SAKIP yang menunjukkan penurunan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dari angka 78,97 pada 2021, nilai tersebut terus merosot hingga menyentuh angka 71,16 pada Triwulan II Tahun 2025.
Menurut Subandi, penurunan ini disebabkan oleh masih rendahnya empat komponen utama: perencanaan, pengukuran, pelaporan kinerja, dan evaluasi internal.
”SAKIP adalah siklus vital untuk mengukur secara objektif komitmen perangkat daerah. Penurunan ini mencerminkan belum optimalnya budaya kinerja dan orientasi hasil di lapangan,” tegas Subandi.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga membuka data transparansi kinerja perangkat daerah. RSUD Notopuro tercatat sebagai instansi dengan nilai SAKIP tertinggi (92,29), disusul oleh Inspektorat, Sekretariat Daerah, BKD, dan Bappeda.
Di sisi lain, Bupati memberikan peringatan bagi lima instansi dengan nilai terendah, yakni, Kecamatan Balongbendo (79,43), Dinas Perhubungan (79), Satpol PP (78,52), Bakesbangpol (78,31), Kecamatan Krembung (78,08).
”Bagi yang nilainya tinggi, jangan berpuas diri. Namun bagi yang masih rendah, saya minta segera berbenah dan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Sidoarjo akan memberlakukan evaluasi kinerja secara ketat setiap enam bulan. Subandi menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi bagi kepala perangkat daerah yang stagnan.
”Perangkat daerah yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, termasuk mutasi jabatan. Kita butuh penggunaan anggaran yang efektif dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Untuk mendukung perbaikan ini, Staf Ahli Bupati akan diterjunkan langsung memberikan kajian dan pendampingan. Selain itu, optimalisasi sektor pendapatan juga ditekankan, seperti pengelolaan parkir oleh Dishub dan pemanfaatan dashboard retribusi oleh Dinas Kominfo untuk memantau arus pendapatan daerah secara real-time.(*)

















