JAKARTA || JDN -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Agama (Kemenag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah Ilegal. Langkah strategis ini diambil guna memutus mata rantai praktik penipuan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari jeratan biro perjalanan nakal.
Pengumuman pembentukan Satgas tersebut disampaikan dalam sesi doorstop di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Harun Al-Rasyid.
Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri. Hal ini dipicu oleh maraknya persoalan yang merugikan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah ke tanah suci.
“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jemaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegas Nanang.
Ia menambahkan, sinergi lintas sektoral antara Polri dan Kementerian Agama menjadi kunci utama untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kondisi di lapangan menunjukkan angka yang memprihatinkan. Dirjen PHU, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima gelombang pengaduan masyarakat yang sangat tinggi setiap harinya.
“Kami menerima tidak kurang dari 15 hingga 20 laporan kasus setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Saat ini, total ada sekitar 95 kasus yang sedang kami tangani secara intensif,” ungkap Harun.
Harun mengakui, keterlibatan kepolisian sangat krusial dalam melakukan penegakan hukum.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” jelasnya.
Meski baru diumumkan, Satgas telah bergerak cepat sesaat setelah surat perintah Kapolri diterbitkan. Harun membeberkan salah satu keberhasilan awal tim di lapangan, yakni penggagalan keberangkatan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Soekarno-Hatta yang mencoba berangkat haji menggunakan visa non-haji.
“Semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” kata Harun dengan nada tegas.
Pemerintah kini memperketat pengawasan di sejumlah pintu keberangkatan yang dinilai rawan praktik ilegal, meliputi.Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Juanda (Surabaya),Bandara Internasional Lombok, Bandara Hang Nadim (Batam).
Di sisi lain, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengimbau masyarakat untuk proaktif dan tidak mudah tergiur tawaran haji atau umrah dengan prosedur yang tidak resmi. Ia memastikan Polri akan menindak tegas setiap laporan yang masuk.
“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan hotline pengaduan dengan nomor 081218899191. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau Irhamni.
Irhamni menekankan bahwa Polri dan Kementerian Agama akan mengedepankan langkah preventif (pencegahan) dan represif (penindakan) secara simultan. Fokus utamanya adalah menekan angka pelanggaran sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah yang menjadi korban mafia travel.
Dengan kehadiran Satgas Gabungan ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia semakin bersih dari praktik ilegal, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi setiap warga negara yang ingin menjalankan rukun Islam kelima tersebut. (MLDN)








