PAMEKASAN || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, telah terkendali usai adanya aksi unjuk rasa massa terkait keberadaan gerai ritel modern, Rabu (7/10/2026).
Penanganan aksi tersebut mengedepankan pendekatan persuasif untuk meminimalkan potensi kerusakan fasilitas umum maupun material.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, mewakili Kapolres Pamekasan, menjelaskan bahwa polemik mengenai operasional gerai ritel modern di wilayah tersebut sebenarnya sudah melalui mekanisme penanganan resmi.
Mediasi dan musyawarah telah digelar secara berjenjang mulai dari tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pamekasan. Selain itu, penegakan Peraturan Daerah (Perda) telah berjalan melalui imbauan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan.
”Dari ranah penegakan peraturan daerah, Satpol PP Kabupaten Pamekasan juga sudah mengimbau pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas pengerjaan,” ujar IPDA Yoni Evan dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Evan mengungkapkan, saat pergerakan massa terjadi di lokasi pengerjaan, personel kepolisian langsung diterjunkan untuk mengamankan situasi dengan pendekatan humanis agar eskalasi emosi warga tidak memuncak.
”Saat kegiatan berlangsung di lapangan, personel kepolisian langsung memberikan himbauan secara persuasif dan humanis kepada massa aksi. Langkah cepat petugas di lapangan berhasil meredam emosi massa sehingga bangunan tidak sampai dirubuhkan secara keseluruhan,” tegasnya.
Meski mengutamakan langkah preventif dan pemeliharaan kamtibmas, Polres Pamekasan menegaskan tetap membuka ruang penegakan hukum secara profesional jika terdapat pelanggaran pidana maupun laporan formal dari pihak-pihak yang dirugikan.
”Polres Pamekasan akan menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan,” lanjut Evan.
Guna mencegah gejolak susulan, pihak kepolisian meminta seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, serta pihak terkait untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh mekanisme penyelesaian kepada aturan yang berlaku.
”Polres Pamekasan mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak terkait untuk tetap menahan diri, menjaga ketenangan, serta menyerahkan seluruh proses penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum dan musyawarah yang kondusif,” pungkasnya. (Red/MLDN)














