Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Curanmor: Motor Petani Balongpanggang Kembali, 2 Pelaku Dibekuk

×

Polres Gresik Ungkap Kasus Curanmor: Motor Petani Balongpanggang Kembali, 2 Pelaku Dibekuk

Sebarkan artikel ini

GRESIK  || JDN – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Tak hanya membekuk para tersangka, polisi juga mengembalikan barang bukti sepeda motor milik korban, termasuk milik seorang petani asal Kecamatan Balongpanggang, Jumat (14/8/2026).

​Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam press release di Mapolres Gresik.

​Salah satu korban, Lambar (53), petani asal Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya saat menerima kembali sepeda motor miliknya yang sempat hilang pada 6 Agustus 2026 lalu. Ia mengapresiasi kerja cepat jajaran kepolisian.

​“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan sampai meninggalkan kunci masih menempel di motor,” ujar Lambar.

​Lambar berharap musibah yang dialaminya menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci rapat saat ditinggalkan.

​Selain menyerahkan kendaraan milik Lambar, Polres Gresik juga merilis pengungkapan kasus curanmor lain yang terjadi di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

​Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Indariyati (56) dengan nomor laporan LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Agustus 2026.

​Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban berkunjung ke rumah warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy hitam (Nopol W 3784 EX) dalam kondisi stang terkunci. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan tersebut sudah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta.

​Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi mengidentifikasi keterlibatan orang tak dikenal. Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​”Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob menerima informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas. Petugas langsung melakukan hunting dan sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan dua tersangka di sebuah rumah kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, Kebomas,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

​Kedua tersangka yang diamankan yakni HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas, Gresik. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui membobol motor korban menggunakan kunci T beserta mata kuncinya.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, ​1 buah kunci T beserta mata kunci. ​1 pasang sandal warna abu-abu. ​1 buah kalung warna silver. ​1 buah cincin warna silver. ​1 buah peci warna merah hitam. ​1 buah baju warna putih. ​1 buah sarung warna hitam. ​1 pasang sandal warna hitam.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

​Menyikapi maraknya kasus curanmor, Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. AKBP Ramadhan menyarankan penggunaan kunci ganda serta trik khusus saat memarkir motor.

​”Parkir kendaraan di tempat yang aman, terang, dan terpantau CCTV. Putar stang kendaraan ke arah kanan saat parkir karena dapat mempersempit ruang gerak stang sehingga menyulitkan pelaku yang menggunakan kunci T. Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan tingkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” jelasnya.

​Selain itu, pihak kepolisian mengajak warga mengaktifkan kembali siskamling, ronda malam, dan pemberlakuan aturan wajib lapor 1×24 jam bagi tamu luar.

​”Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Centre 110 atau Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution. (MLDN/Berdy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *