Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polsek Pasongsongan Tangkap Pengguna Sabu di Toko Desa Panaongan

×

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polsek Pasongsongan Tangkap Pengguna Sabu di Toko Desa Panaongan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN – Unit Reskrim Polsek Pasongsongan jajaran Polresta Sumenep berhasil membekuk seorang pria berinisial IH (36) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026.

​Tersangka diciduk saat tengah mengonsumsi barang haram tersebut di sebuah toko di Jalan Kampung, Dusun Benteng Selatan, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

​Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pasongsongan Iptu Haryanto, S.H., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

​”Pengungkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Pasongsongan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026. Petugas kemudian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Iptu Haryanto.

​Menindaklanjuti laporan warga, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Di lokasi kejadian, petugas mendapati tersangka IH tak berkutik saat tepergok mengonsumsi sabu.

​Dari hasil penggeledahan di tempat, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ​1 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,16 gram. ​1 buah pipet kaca. ​1 buah sendok sabu dari potongan sedotan plastik. ​1 set alat hisap (bong).​1 buah korek api.

​”Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika beserta seluruh peralatan yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Pasongsongan untuk proses penyidikan awal,” tambah Haryanto.

​Atas perbuatannya, IH terancam jeratan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Pasongsongan berkoordinasi dengan pembina fungsi guna melimpahkan perkara, tersangka, serta barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Sumenep.

​Menanggapi kasus ini, Kapolresta Sumenep mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan indikasi peredaran maupun penyalahgunaan barang haram di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci utama menciptakan wilayah Kabupaten Sumenep yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *