Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Gresik Tangkap Pelaku Eksibisionisme di Cerme, Diduga Sudah Beraksi 30 Kali

×

Polres Gresik Tangkap Pelaku Eksibisionisme di Cerme, Diduga Sudah Beraksi 30 Kali

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus S (38), pelaku tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum (eksibisionisme) yang meresahkan pengendara perempuan di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pelaku yang merupakan warga setempat ditangkap petugas di kawasan Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.

​Penangkapan S dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan seorang pekerja wanita yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh tersebut. Peristiwa terakhir terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Persawahan Desa Padeg.

​Korban yang merasa curiga melihat gerak-gerik pelaku di tepi jalan sempat merekam perjalanannya menggunakan ponsel. Saat korban melintas, pelaku nekat memamerkan alat kelaminnya. Korban mengaku telah menjadi sasaran aksi bejat pelaku yang sama sebanyak tiga kali sebelum akhirnya melapor ke Mapolres Gresik.

​Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mendapati bahwa aksi eksibisionisme ini telah berlangsung berulang kali sejak awal tahun.

​”Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.

​Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan jalur persawahan yang sepi untuk mengincar pengendara perempuan yang melintas. Kepada penyidik, S mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh video porno dan merasa puas setelah memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

​Guna memperkuat penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, serta topi berwarna merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana (UU HP) Tahun 2023 tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum. Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga berkoordinasi dengan ahli psikologi dan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.

​Pihak kepolisian turut membuka ruang pengaduan bagi warga lain yang pernah menjadi korban kejahatan serupa oleh pelaku.

​”Polres Gresik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana kesusilaan di muka umum yang dilakukan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

​Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 atau kanal pengaduan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 081188002006. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *