Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polda Jatim dan Polres Jombang Sikat Mafia BBM-LPG Bersubsidi, Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

×

Polda Jatim dan Polres Jombang Sikat Mafia BBM-LPG Bersubsidi, Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

JOMBANG || JDN –  Komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi terus dipertegas. Dalam kurun waktu empat bulan (Januari–April 2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil membongkar puluhan sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, terungkap sebanyak 66 laporan polisi berhasil dituntaskan dengan total 79 tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi. Barang bukti yang disita tidak main-main, ribuan liter Pertalite dan Solar, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan armada kendaraan operasional. Estimasi kerugian negara akibat praktik lancung ini ditaksir menembus angka Rp7,5 miliar.

​Di wilayah hukum Jombang, Satreskrim Polres Jombang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sukses menggulung praktik pengoplosan gas melon. Keberhasilan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

​Polisi mengamankan dua tersangka utama, yakni AFH (39), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, dan WT (48), warga Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang. Keduanya tertangkap tangan tengah melakukan “penyuntikan” isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi.

​”Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi. Mereka memindahkan isi tabung menggunakan alat yang telah dimodifikasi secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Robin Alexander, mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

​Selain membekuk para pelaku, petugas menyita puluhan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, alat pemindah gas (regulator modifikasi), timbangan digital, serta kendaraan pengangkut.

​AKP Robin menegaskan bahwa praktik ini merupakan kejahatan serius yang merampas hak masyarakat kecil.

​”Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak,” tegasnya.

​Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

​Pengungkapan besar-besaran ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para mafia energi. Kepolisian juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM maupun LPG di lapangan. Hal ini krusial guna memastikan subsidi pemerintah tersalurkan secara presisi dan tepat sasaran. (Yanti)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *