SURABAYA || JDN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar tindak pidana penipuan dan penggelapan pengiriman gula antardaerah. Dalam modus pengalihan jalur distribusi ini, polisi menetapkan 11 orang tersangka atas dugaan penggelapan 185 ton gula dari tiga pabrik di Jawa Timur dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar.
Aksi penggelapan komoditas pangan ini berasal dari Pabrik Gula (PG) Semboro di Kabupaten Jember, PG Jatiroto di Kabupaten Lumajang, serta PG Ngadirejo di Kabupaten Kediri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa rangkaian kejahatan ini berlangsung pada kurun waktu 27 September hingga 2 Oktober 2026.
“Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman atau delivery order,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (16/10/2026).
Kombes Pol Abast menjelaskan, para tersangka memanfaatkan celah komunikasi dan proses pencarian armada angkutan logistik untuk meretas rute resmi dan mengubah lokasi pembongkaran muatan.
“Muatan yang semestinya dikirim kepada penerima sesuai dokumen diduga dialihkan ke lokasi lain. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” paparnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing membeberkan, praktik kejahatan ini terbagi dalam tiga tempat kejadian perkara (TKP) utama.
PG Semboro, Jember (27-28 September 2026) Sebanyak 110 ton gula yang harusnya didistribusikan dialihkan secara ilegal ke sebuah gudang di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik mengidentifikasi tersangka berinisial RK sebagai pengendali utama rute pengalihan ini.
PG Jatirogo, Lumajang (28 September 2026) Pengiriman 35 ton gula dengan tujuan awal Kota Bandung dibelokkan menuju kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Di lokasi ini, para tersangka memindahkan muatan untuk segera dijual kembali.
PG Ngadirejo, Kediri (28 September -2 Oktober 2026) Sebanyak 40 ton gula yang dialokasikan untuk wilayah Sukabumi, Jawa Barat, dipotong jalurnya dan dipasarkan secara gelap di beberapa daerah di Jawa Timur.
“Penyidik masih mendalami bagaimana muatan yang semestinya sampai kepada penerima dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima maupun menjual kembali muatan tersebut,” jelas Kombes Pol Roy.
Guna memperjelas konstruksi perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta Jejak komunikasi antaranggota jaringan.
Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain beberapa unit telepon seluler, uang tunai hasil transaksi ilegal, hingga satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mendistribusikan gula hasil penggelapan.
Kombes Pol Roy menegaskan penanganan kasus masih berjalan dinamis dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun barang bukti baru.
“Polda Jawa Timur akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut,” tegas Kombes Pol Roy.
Atas perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, disesuaikan dengan peran serta konstruksi hukum masing-masing pelaku dalam sindikat tersebut. (Red/MLDN)














