Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Polda Jatim Bongkar Praktik Culas MinyaKita di Sidoarjo, Volume Tak Sesuai Kemasan

×

Polda Jatim Bongkar Praktik Culas MinyaKita di Sidoarjo, Volume Tak Sesuai Kemasan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur terus bergerak mengusut tuntas praktik produksi minyak goreng subsidi merk ‘MinyaKita’ yang tidak sesuai takaran. Terbaru, polisi membongkar gudang pengemasan di Sidoarjo dan menetapkan satu orang tersangka baru.

​Tersangka berinisial WF (41) diringkus setelah petugas menemukan bukti adanya manipulasi volume isi bersih dalam kemasan jerigen 5 liter yang dipasarkan kepada masyarakat.

​Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus di lokasi kedua, tepatnya di kawasan pergudangan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (19/4/2026) malam.

​Dalam penggerebekan tersebut, penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen melakukan pengukuran ulang terhadap stok yang tersedia. Hasilnya mengejutkan; meskipun label tertera 5 liter, isi sebenarnya jauh di bawah angka tersebut.

​“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

​Rata-rata volume yang ditemukan hanya berkisar antara 4,69 hingga 4,7 liter. Praktik ini sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara mencurangi konsumen.

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik curang ini bukan merupakan aksi baru. Tersangka WF diketahui telah menjalankan usahanya selama kurang lebih dua tahun.

​”Praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan,” tambah Roy.

​Pelaku menjual produk tersebut dengan harga mengikuti ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton (berisi empat jerigen 5 liter) atau setara Rp15.700 per liter. Namun, karena adanya selisih volume yang dikurangi, selisih harga dari volume tersebut murni menjadi keuntungan ilegal bagi pelaku.

​Dalam operasi ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya ​1.000 karton minyak goreng siap edar, ​Tandon penampungan berkapasitas hingga 11 ton, ​Mesin produksi (pengemasan) yang telah dimodifikasi, ​Sejumlah dokumen distribusi.

​Atas tindakan manipulasi ini, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

​Menutup keterangannya, Polda Jawa Timur meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk di pasaran yang mencurigakan secara fisik maupun volume.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan,” pungkasnya. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *