Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPendidikan

Penjagalan Hak Guru di Mappi: Lulus Sertifikasi Malah Dimutasi ke Satpol PP, Tunjangan Rp70 Juta Terancam Hangus

×

Penjagalan Hak Guru di Mappi: Lulus Sertifikasi Malah Dimutasi ke Satpol PP, Tunjangan Rp70 Juta Terancam Hangus

Sebarkan artikel ini

MAPPI, PAPUA SELATAN || JDN – Sebuah skandal dugaan pelanggaran hak asasi dan administrasi kepegawaian menimpa dunia pendidikan di Kabupaten Mappi. Arnol Lamera, S.Pd., seorang guru di SD Negeri 1 Obaa yang baru saja menyandang status guru profesional, justru dipindah paksa menjadi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

​Mutasi ini memicu kecaman keras karena dilakukan tepat saat Arnol seharusnya menerima hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus daerah 3T yang telah diperjuangkannya selama 15 tahun.

​Arnol adalah pendidik yang telah mengabdi sejak tahun 2009 dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) aktif. Pada awal 2025, ia dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan berhak atas Nomor Registrasi Guru (NRG). Namun, impian kesejahteraan itu buyar melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Mappi Nomor: 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025 tertanggal 1 April 2025.

​SK tersebut memindahkan Arnol dari ruang kelas ke kesatuan Satpol PP. Akibatnya, hak TPG dan tunjangan khusus senilai total ± Rp70 juta sejak April 2025 hingga Mei 2026 gagal dicairkan.

​“Saya sudah puluhan tahun mengabdi di tengah keterbatasan daerah 3T. Begitu NRG saya terbit dan negara mengakui saya sebagai guru profesional, bukannya selamat datang TPG, malah selamat datang SK Satpol PP,” ungkap Arnol dengan nada emosional saat ditemui pada Senin (5/5/2026).

​Arnol menilai ada unsur kesengajaan dalam kebijakan ini. 

“Negara akui saya guru profesional, tapi Bupati batalkan hak itu di tikungan terakhir. Ini seperti disengaja,” tambahnya.

​Mutasi ini diduga kuat menabrak aturan hukum. Berdasarkan Pasal 190 PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, mutasi jabatan fungsional ke jabatan pelaksana harus melalui prosedur ketat, termasuk izin BKN. Selain itu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 menegaskan perlindungan profesi guru.

​Hingga saat ini, sistem Dapodik Kemendikbudristek masih mencatat Arnol sebagai Guru Kelas Aktif. Namun, pihak Operator Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi enggan mengunggah data NRG Arnol karena adanya tekanan dari SK Bupati tersebut.

​“SK Bupati tidak boleh melawan sistem dan hukum negara. Jika data saya dihapus dari Dapodik, maka rapel hak saya senilai Rp70 juta akan hangus selamanya,” tegas Arnol yang kini telah membuat surat pernyataan bermaterai untuk mempertahankan status kepegawaiannya di sistem pusat.

​Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bereaksi keras. Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, menyebut tindakan ini sebagai preseden buruk bagi pendidikan di daerah terpencil.

​“Ini adalah pembunuhan karakter dan pembunuhan semangat guru di daerah 3T. Guru sudah susah payah berjuang lulus sertifikasi, malah dikriminalisasi dan dirampas haknya,” ujar Prof. Unifah. Ia menekankan bahwa hierarki SK Bupati tidak boleh melangkahi Undang-Undang.

​PB PGRI memberikan ultimatum 7 hari kerja kepada Pemerintah Kabupaten Mappi untuk membatalkan SK mutasi tersebut. Jika tidak digubris, pihaknya siap menempuh jalur hukum melalui PTUN Merauke, KASN, Ombudsman RI, hingga melaporkan temuan ini ke Mendagri.

​Pakar hukum menengarai adanya potensi pelanggaran Pasal 32 UU ITE jika data guru diubah/dihapus secara sewenang-wenang dalam sistem elektronik, serta perbuatan melawan hukum (PMH) terkait perampasan hak keuangan.

​Pihak Arnol Lamera mengajukan empat poin tuntutan utama:

​Pembatalan SK Bupati Mappi tanggal 1 April 2025 karena cacat hukum. ​Pengaktifan kembali data NRG di Dapodik dan penerbitan SK mengajar 24 jam. ​Pembayaran penuh rapel TPG dan Tunjangan Khusus 3T sejak April 2025.​Evaluasi kinerja Bupati Mappi oleh Kementerian Dalam Negeri.

​“Pendidikan di pedalaman Mappi terus diupayakan meski terseok-seok. Jangan bunuh semangat kami dengan SK yang ilegal,” tutup Arnol. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *