SAMPANG || JDN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya memutus polemik panjang mengenai simpang siur jenis barang bukti yang menyita perhatian publik. Melalui dua kali tahapan pengujian, barang bukti yang sebelumnya sempat diisukan sebagai sabun kini dipastikan sebagai narkotika jenis sabu (metamfetamina).
Kepastian hukum ini didapat setelah dilakukan pengujian pertama pada 25 Februari dan pengujian ulang pada 5 Mei 2026. Hasil dari kedua rangkaian tes tersebut menunjukkan hasil yang konsisten dan tidak terbantahkan.
Pihak Kejari Sampang mengakui sempat terjadi perbedaan pernyataan di awal temuan. Hal tersebut dijelaskan sebagai dampak dari keterbatasan instrumen deteksi dini yang digunakan di lapangan.
“Deteksi awal memang tidak menunjukkan indikasi, namun setelah dilakukan uji ulang oleh pihak berwenang, hasilnya positif,” ujar perwakilan Kejari Sampang dalam keterangan resminya. Rabu, 6/5/26.
Dalam pembahasan internal, terungkap bahwa penggunaan alat uji awal bermerek SISPRO menjadi salah satu faktor pemicu perbedaan hasil. Validitas alat tersebut kini tengah dalam proses verifikasi lebih lanjut untuk memastikan akurasinya di masa mendatang.
Saat ini, barang bukti berupa serbuk putih dalam jumlah signifikan tersebut telah diamankan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Hasil uji laboratorium ini telah dinyatakan berstatus proyustisia, yang berarti sah secara hukum untuk dijadikan alat bukti kuat di persidangan.
Dengan keluarnya hasil laboratorium yang bersifat final ini, Kejari Sampang memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan segera ditingkatkan. Perkara tersebut dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang dalam waktu dekat.
Meskipun status barang bukti telah terang benderang, beberapa poin administratif masih menjadi sorotan, terutama terkait transparansi tanggal pengujian dan perlunya klarifikasi resmi lanjutan untuk memulihkan kepercayaan publik atas kesimpangsiuran informasi sabun yang sempat beredar.
Kasus ini kini memasuki tahap krusial. Hasil Labfor Polda Jatim menjadi pilar utama bagi jaksa penuntut umum dalam menegakkan hukum dan menentukan nasib hukum para pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut. (MLDN)














