Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Palsukan Status Perkawinan di KTP, Bareskrim Tahan Tersangka CVT, Terancam 7 Tahun Penjara

×

Palsukan Status Perkawinan di KTP, Bareskrim Tahan Tersangka CVT, Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA || JDN – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri resmi menahan seorang tersangka berinisial CVT terkait kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Tersangka diduga memanipulasi status perkawinan dalam dokumen kependudukan demi kepentingan pribadi.

​Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pria berinisial AC (LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri). Pelapor menemukan bahwa CVT mengantongi KTP dengan status Belum Kawin, padahal secara hukum CVT masih terikat pernikahan sah dengan pelapor.

Example 300x600

​Berdasarkan hasil penyidikan, CVT diduga melakukan manipulasi data pada 7 September 2021 dengan bantuan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor berinisial I.

​”Tersangka diduga meminta petugas Disdukcapil untuk mengubah status perkawinannya dari ‘Kawin’ menjadi ‘Belum Kawin’ dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangan resminya.

​Penyidik telah memeriksa 13 saksi dari berbagai instansi lintas wilayah (Surabaya, Balikpapan, dan Alor), serta tiga saksi ahli di bidang pidana, Kemendagri, dan digital forensik. Puluhan dokumen juga telah disita sebagai barang bukti melalui penetapan PN Jakarta Selatan, PN Kalabahi Alor, dan PN Balikpapan.

​Manipulasi identitas ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan hukum perdata keluarga.

​“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya. Selain itu, tindakan ini berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” tegas Nurul.

​Pihak Bareskrim Polri memutuskan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan pada pemeriksaan kedua, Kamis (12/2/2026) malam. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif.

​Secara subjektif, penyidik menilai CVT tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung, ​Beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, ​Datang terlambat saat pemeriksaan, ​Tidak menyerahkan barang bukti yang telah dijanjikan, ​Menolak menandatangani dokumen resmi penangkapan dan penahanan.

​Atas perbuatannya, tersangka CVT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55/56 KUHP, yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

​Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga dibidik dengan Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *