Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Sabu Tanjunganom, 38,9 Gram Barang Bukti Disita

×

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Sabu Tanjunganom, 38,9 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGANJUK || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk sukses memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Operasi senyap yang digelar pada Jumat (13/02/2026) tersebut berhasil mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 38,90 gram.

​Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam menggulung jaringan ini. Menurutnya, penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif dan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Nganjuk.

Example 300x600

​“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Tanjunganom. Awalnya kami mengamankan satu terduga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap pemasoknya dengan barang bukti cukup besar,” tegas AKBP Suria Miftah.

​Beliau juga menambahkan bahwa Polres Nganjuk tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas karena narkotika sangat merusak generasi muda dan stabilitas kamtibmas,” imbuhnya.

​Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., membeberkan secara detail kronologi pengungkapan kasus yang bermula dari informasi masyarakat tersebut.

Pukul 13.00 WIB: Petugas menyergap seorang pria berinisial YS (33), warga Kecamatan Pace, saat berada di depan sebuah warung di Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom. Dari tangan YS, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,74 gram yang disembunyikan di saku celana.

Hasil interogasi terhadap YS membawa petugas pada nama baru. YS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok dan berencana mengedarkannya kembali dengan sistem ranjau.

Pukul 16.30 WIB, Tim bergerak cepat dan berhasil meringkus WB (37), warga Tarokan, Kediri. Ia diamankan di sebuah warung soto di wilayah Warujayeng.

​“Dari terduga pelaku kedua (WB), kami menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang disimpan di lokasi ranjauan dan di dalam warung. Total mencapai 38,90 gram, lengkap dengan timbangan digital serta alat hisap,” jelas IPTU Sugiarto.

​Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut disuplai oleh seseorang berinisial K, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran intensif untuk membongkar level jaringan yang lebih tinggi.

​Kedua tersangka beserta barang bukti kini mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian ini, pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

​“Kami berharap masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Mari kita bersama-sama memutus rantai peredaran ini,” pungkas IPTU Sugiarto.(Acha)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *