MADIUN || JDN -Polemik mengenai penguasaan aset Padepokan Agung Madiun (PAM) kembali memanas. Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang dipimpin oleh Drs. H. Moerdjoko menegaskan bahwa opini yang menyebut pihaknya menempati aset tanpa hak adalah pernyataan yang tidak berdasar hukum, prematur, dan berpotensi menyesatkan publik.
Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas pernyataan Sekretaris Umum PSHT versi Dr. M. Taufik, M.Sc., Budi Santoso, yang mengeklaim kepemilikan sah atas aset tersebut melalui badan hukum perkumpulan dan yayasan.
H. M. Rosadin, S.H., M.H., menyatakan bahwa fakta di lapangan menunjukkan kepengurusan versi Moerdjoko-lah yang secara nyata mengelola dan berkegiatan di PAM sejak tahun 2016 hingga saat ini. Momentum ini pun bertepatan dengan agenda besar organisasi.
”Faktanya, pihak mereka (versi Taufik) tidak pernah menempati atau menguasai PAM sejak 2016. Sengketa kepengurusan PSHT masih berlangsung dan belum memiliki putusan inkrah. Tuduhan penguasaan tanpa hak terhadap Kangmas Moerdjoko dan Ketua Dewan Pusat H. Issoebiantoro adalah prematur,” tegas Rosadin pada Sabtu (28/03/2026).
Praktisi hukum Sugeng Santoso, S.H., turut angkat bicara mengenai pelabelan “pendudukan ilegal” yang disematkan kepada kubu Moerdjoko. Menurutnya, tidak ada pihak yang bisa dinyatakan melanggar hukum tanpa putusan pengadilan yang tetap.
”Terdapat perbedaan mendasar antara badan hukum yayasan dan organisasi PSHT. Penguasaan fisik oleh Kangmas Moerdjoko dilakukan dalam konteks organisasi demi kepentingan anggota, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum,” ujar Sugeng.
Ia juga memperingatkan bahwa tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas di ruang publik dapat berimplikasi pada delik pencemaran nama baik.
Tim hukum PSHT Pusat Madiun memberikan beberapa poin klarifikasi tambahan terkait legalitas lokasi:
1. Domisili Nyata, Kelurahan Nambangan Kidul mengeluarkan Surat Keterangan Domisili kepada pihak Moerdjoko karena secara faktual merekalah yang menguasai dan berkegiatan di lokasi tersebut.
2. Status Sertifikat HGB, Sugino, S.H., menjelaskan bahwa jika Hak Guna Bangunan (HGB) atas objek dimaksud telah berakhir (expired), maka tidak ada pihak yang bisa mengeklaim hak absolut secara sepihak.
3. Factual Control, Dalam hukum, penguasaan fisik yang terbuka dan terus-menerus (tanpa gangguan mekanisme hukum resmi) memiliki bobot pembuktian yang kuat dibandingkan klaim administratif semata.
Pihak pengurus pusat PSHT Madiun menilai narasi “Sekretariat Yayasan” yang digaungkan pihak lawan hanyalah konstruksi administratif tanpa substansi operasional yang dapat diverifikasi di lokasi.
”Hukum berdiri di atas fakta dan norma, bukan pada klaim sepihak tanpa realitas. Kami membuka opsi menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan tuduhan menyesatkan ini,” tutup pernyataan tersebut.
Bersamaan dengan klarifikasi ini, hari ini Sabtu (28/03/2026), PSHT Pusat Madiun juga secara resmi melaksanakan Pengukuhan Pengurus Pusat Masa Bakti 2026–2031 di Padepokan Agung Pusat Madiun.(*)











