PAMEKASAN || JDN – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan dalam memberantas penyakit masyarakat terus digencarkan. Melalui Polsek Tlanakan, petugas berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) di dua desa berbeda dalam operasi penggeledahan yang digelar pada Jumat malam (27/3/2026).
Operasi yang menyasar Desa Branta Pesisir dan Desa Bandaran ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di lingkungan mereka.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, IPDA Benny Halizah Putra, S.H., bersama Kanit Intel Aiptu Andi Muria Jaya.
”Saat ini, kedua terduga pemilik miras beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tlanakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama saat memberikan keterangan resmi.
Aksi kepolisian dimulai sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Tengah II, Desa Branta Pesisir. Di lokasi pertama, petugas menggeledah kediaman warga berinisial H. Meski sempat tersembunyi, petugas berhasil menemukan dan menyita sedikitnya 10 botol miras jenis arak ukuran 600 ml.
Tak berhenti di situ, Korps Bhayangkara melanjutkan penyisiran ke lokasi kedua di Dusun Sumber Wangi II, Desa Bandaran, sekira pukul 22.30 WIB. Di rumah milik terduga penjual berinisial FA, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Rincian barang bukti yang disita dari lokasi kedua meliputi, 1 dus Arak (isi 18 botol), 1 dus Arak rasa Lechi (isi 20 botol), 5 botol Anggur Blackcurrant, 4 dus Anggur Merah (total 48 botol).
IPDA Yoni menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjamin Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Pamekasan agar tetap kondusif. Pihaknya memastikan patroli dan tindakan preventif serupa akan terus ditingkatkan secara berkala.
Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang berani melaporkan adanya aktivitas ilegal di wilayah mereka.
”Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi terkait segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungannya,” pungkas IPDA Yoni.
Kini, para pelaku terancam sanksi sesuai dengan peraturan daerah maupun undang-undang yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin. (MLDN)











